Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes Tak Ditahan

Kombes Pol Lalu M Iwan Mahardan (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB tidak menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Mataram.

“Iya, tersangka tidak ditahan,” sebut Pelaksana Harian Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Senin (27/2).

Ada dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni inisial A dan Z. Selaku apa dan apa peran para tersangka ini, tidak dijelaskan secara rinci. Sebagai tersangka, mereka sudah diperiksa, akan tetapi tidak ditahan. “Sudah diperiksa, tapi tidak ditahan,” katanya.
Apa yang menjadi alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, tidak dijelaskan secara rinci.

Penyidik menetapkan A dan Z sebagai tersangka, setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara kasus tersebut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Namun demikian, berapa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan belum disebutkan.

Untuk diketahui, kasus pengadaan alat bantu belajar-mengajar (ABBM) pada Poltekkes Mataram itu, pengadaan 2017 dari APBN. Pengadaan barang tersebut disalurkan melalui Kementerian Kesehatan RI dengan anggaran Rp27 miliar yang kembali direvisi menjadi Rp19 miliar.

Pembelian barang ABBM dilakukan melalui e-katalog. Namun ada juga secara langsung melalui sistem tender dan dimenangkan oleh 7 penyedia item alat dan 11 distributor. Salah satu item yang dibeli adalah boneka manekin. Alat tersebut digunakan untuk menunjang praktik di jurusan keperawatan, kebidanan, gizi, dan analis kesehatan.

Begitu barangnya sudah dibeli ternyata beberapa ABBM diduga tidak sesuai dengan kurikulum belajar-mengajar. Akibatnya beberapa item alat itu diduga tak bisa digunakan. Dalam kasus tersebut, muncul temuan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes RI senilai Rp 4 miliar. Angka tersebut masih bersifat umum karena tidak hanya muncul dari Poltekkes Mataram saja, melainkan ada juga dari Poltekkes Banda Aceh dan Tasikmalaya.

Penyidik pernah meminta salinan dari temuan Itjen Kemenkes RI untuk kebutuhan audit kerugian negara, namun permintaan ditolak. Sehingga untuk menelusurinya, penyidik menggandeng BPKP. (cr-sid)

Komentar Anda