MATARAM–Penyidik TipikorĀ Sat Reskrim Polresta Mataram merampungkan berkas tersangka kasus korupsi BOS SDN 19 Cakranegara berinisial HL.
Penyidik kini tinggal mengirim berkasnya ke jaksa peneliti untuk diteliti. “Pekan ini berkasnya sudah bisa dikirim ke jaksa,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (22/2).
Untuk pemeriksaan tersangka kata Kadek sudah dilakukan pekan lalu. Namun tersangka tidakĀ langsung ditahan karena kondisinya yang sedang sakit. “Tersangka diperiksa pada 16 Februari kemarin. Awalnya kita panggilĀ Ā pada 8 Februari tetapi dia sakit sehingga ditunda. Pas diperiksa kemarinĀ kita tidak menahannya karena masih sakit,” beber Kadek Adi.
Meskipun sakit, lanjutnya, penyidik telah melakukan pemeriksaanĀ terhadap tersangka. “Pekan lalu pemeriksaannya sebagai tersangka. Nanti kalau (keterangannya) dibutuhkan lagi, kita akan periksa lagi,” ujarnya.
HL ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggung jawab selaku kepala sekolah atas pengelolaan BOSĀ selama tahun 2015-2017. Di mana dana yang dikelola yakni Rp 1,6 milliar. Pihak kepolisian mengusut penggunaan dana BOS tersebut karena diduga terjadi penyimpangan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Adapun kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yaitu sekitar Rp 884 Juta. Kerugian negara itu muncul dari pengadaan barang dan jasa selama tahun 2015-2017. “Diduga adaĀ mark up harga dan item barang yang didugaĀ fiktif,” ujarnya. (der)