Tersangka Korupsi Asrama Haji Ditahan

BAJU TAHANAN: DEK, tersangka korupsi rehabilitasi dan pemeliharaan gedung pada UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok ditahan dan resmi menggunakan baju tahanan. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menahan salah satu tersangka korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi dan pemeliharaan gedung pada UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, Tahun Anggaran 2019.

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan, tersangka yang ditahan ini berinisial DEK selaku Direktur CV Kerta Agung, pemenang tender pada proyek tersebut. Penahanan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut  Umum (JPU). “Tersangka ditahan selama 20 hari, mulai dari tanggal 8 sampai tanggal 27 Agustus mendatang di Lapas Perempuan Kota Mataram,” ucap Efrien, Senin (8/8).

DEK disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Suhu Panas di NTB Tembus 36 Derajat Celcius

Dalam kasus dugaan korupsi ini, tidak hanya menyeret nama perempuan yang saat ini menjadi dosen dan Wakil Dekan II Fakultas Ilmu Sosial Politik di salah satu universitas ternama di Malang. Melainkan menyeret dua tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Abdurrazak dan WSB selaku pelaksana pekerjaan.

Untuk Abdurrazak sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Sedangkan untuk WSB, belum dilakukan penahanan. “Tahap II kali ini merupakan lanjutan perkara atas nama tersangka sebelumnya, yaitu Abdurazak yang sedang dilakukan proses persidangan di PN Tipikor Mataram,” katanya.

Baca Juga :  Demokrat dan NasDem Ajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu

Dalam kasus ini, nilai kerugian negara Rp 2,65 miliar sesuai perhitungan BPKP Provinsi NTB. Nilai ini muncul dari kelebihan pembayaran atas kurangnya volume pekerjaan. Rinciannya, rehabilitasi gedung di UPT asrama haji sebesar Rp 1,17 miliar, rehabilitasi gedung hotel Rp 373,11 juta, rehabilitasi Gedung Mina Rp 235,95 juta, rehabilitasi Gedung Safwa Rp 242,92 juta, rehabilitasi Gedung Arofah Rp 290,6 juta, dan rehabilitasi gedung PIH Rp 28,6 juta. “Kasus ini awalnya diusut berdasarkan temuan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” tutupnya. (cr-sid)

Komentar Anda