SELONG – Kasus proyek pengerukan kolam labuh Pelabuhan Haji tahun 2016 telah lama dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun sampai saat ini Kejaksaan Negeri Lombok Timur belum juga menetapkan tersangka. Kejaksaan berdalih penetapan tersangka masih terkendala hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP ) yang sampai sekarang belum keluar. Penyidik mengaku telah mengantongi nama- nama yang berpeluang jadi tersangka. Permintaan hasil audit kasus ini sudah lama diajukan oleh penyidik. Bahkan beberapa waktu lalu tim auditor BPKP turun langsung menggelar audit di kantor Kejari. Semua pihak terkait yang ada keterlibatannya dalam kasus ini juga dipanggil oleh tim audit. Termasuk tim mengumpulkan dokumen terkait pengerjaan proyek ini sebagai acuan dalam menentukan kerugian negara.”Masih kita tunggu hasil ahli. Semoga hasil (audit red) bisa cepat,” jawab Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Mohammad Rasyidi, ketika dikonfirmasi kemarin.
Saat ditanya apa kendala sehingga hasil audit tersebut sampai saat ini belum kunjung diterima, Rasyidi enggan berkomentar.”Nggak bisa saya jelaskan,” jawabnya singkat.
Diketahui sejak kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, telah ada puluhan saksi yang dipanggil dan diperiksa. Baik itu mantan pejabat penting di Lotim, pejabat yang masih aktif termasuk kontraktor dan pihak bank. Diantara yang telah diperiksa adalah mantan Bupati Lotim, Ali BD. Yang bersangkutan setidaknya sudah dua kali memenuhi panggilan kejaksaan. Setelah itu pemeriksaan berlanjut ke mantan Sekda Lotim, Rohman Farli. Dua mantan pejabat penting di Lotim ini dianggap yang paling bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
Berikutnya adalah kontraktor PT. Guna Karya Nusantara (GKN), pihak BNI dan pimpinan Jamkrindo Bandung. Setelah itu pemeriksaan dilakukan terhadap mantan Kadis LHK Lotim, Mulki, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nugroho, dan yang terakhir Kepala dinas Dukcapil, Satriadi, selalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ketika menjabat sebagai PLT Kadis PUPR kala itu.(lie)