Tersangka Kasus Pengerukan Kolam Labuh Ditahan

DITAHAN : Salah satu tersangka proyek pengerukan kolam labuh Labuhan Haji tahun 2016 inisial N ( pakai topi) selaku PPK dalam proyek ini langsung di tahan oleh penyidik Kejari Lotim usai menjalani pemeriksaan kemarin. (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG –  Satu dari dua tersangka kasus proyek pengerukan kolam labuh Pelabuhan Haji tahun 2016 ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Rabu (2/2). Tersangka yang ditahan adalah N, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. Sebelunya N menjalani pemeriksaan dari pagi sampai sore.

Setelah menjalani pemeriksaan N ditahan. Ia digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas II B Selong.”Tersangka N untuk sementara kita titip di Lapas Selong,” kata Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Moh. Rosyidi, kemarin.

Penyidik menahan N  karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung sejak kemarin. Selama waktu tersebut penyidik akan berupaya merampungkan berkas dakwaan supaya bisa segera mungkin dilakukan pelimpahan.

Baca Juga :  Kontraktor Protes Hendak Gembok Modis Gubernur, Pemprov NTB Komitmen Bayar Utang

Di hari yang sama penyidik juga mengagendakan pemanggilan TR, tersangka lain yang merupakan kontraktor (PT. Guna Karya Nusantara). Namun TR untuk kedua kalinya mangkir dari panggilan penyidik. Pihak kejaksaan kembali akan melayangkan panggilan ketiga terhadap yang bersangkutan.

Jika pemanggilan ketiga itu tersangka TR ini kembali tak memenuhi panggilan, maka penyidik akan melakukan penjemputan paksa. “ Tidak ada alasan pasti kenapa tersangka TR ini kembali tidak hadir. Yang pasti kita kembali akan melayangkan surat pemanggilan,” tegas Rosyidi.

Baca Juga :  DPRD Sorot Retribusi Rendah Hingga Saran Penundaan Beasiswa

Dalam kasus ini kedua tersangka dinyatakan telah terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi dari proyek yang telah dianggarkan sekitar Rp 35 miliar lebih di tahun 2016. Besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai angka Rp 6,3 miliar lebih berdasarkan hasil audit BPKP.

Atas perbuatannya itu kedua tersangka dijerat dengan pasal asal 21-29 KUHAP terkait tindak pidana korupsi. Yaitu dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun.(lie)

Komentar Anda