Tersangka Kasus Pasir Besi Akui Jalankan Perintah Atasan

DIPERIKSA: Penyidik Kejati NTB terlihat membawa AR, tersangka kasus korupsi pertambangan pasir besi di Dedalpak, Lombok Timur, menuju mobil tahanan usai diperiksa. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang (Kacab) PT Anugerah Mitra Graha (AMG) Lombok Timur, AR, selaku tersangka kasus dugaan korupsi usaha pertambangan pasir besi di Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Senin (3/4).

Dari pantauan koran ini, tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.45 WITA. Tersangka keluar didampingi salah satu pegawai Kejati NTB, dengan tangan diborgol, sembari menenteng sesuatu yang dibungkus plastik, dan mengenakan kemeja warna biru tanpa dilapisi rompi tahanan.

Saat dimintai keterangan media, AR enggan berkomentar panjang lebar mengenai kasus yang menyeretnya. “Ikuti proses hukum aja,”  singkatnya.

Dalam kasus yang menjeratnya itu, AR mengakui hanya menjalankan perintah dari atasannya, yang berkantor di Jakarta Utara, untuk melaksanakan kegiatan penambangan di Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, meskipun tanpa mengantongi izin. “Hanya menjalankan perintah atasan. Di atas saya kan ada direktur,” sebutnya.

Baca Juga :  Seleksi PPPK Tunggu Keputusan Pusat

Diakuinya, proses penambangan yang dilakukan belum didukung dengan adanya rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, untuk kegiatan penambangan pada tahun 2021-2022. “Iya, itu masih dievaluasi,” katanya.

Soal pemeriksaan ini, juga dibenarkan Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera. “Diperiksa mulai sekitar 09.30 WITA,” jelasnya.

Efrien tidak mengetahui persis, AR diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka atau saksi untuk tersangka lain, yakni ZA (mantan Kadis ESDM NTB). “Info yang saya dapat, pemeriksaan tambahan,” ucap dia.

Sedangkan untuk tersangka ZA, mantan Kepala Dinas ESDM NTB, dikatakan Efrien sudah diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram. “Pekan lalu sudah diperiksa di Lapas,” bebernya.

Baca Juga :  Kejari Periksa Wakil Rektor II dan III UMMAT

Penyidik menetapkan ZA dan RA sebagai tersangka, dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan tambang pasir besi yang dilakukan PT AMG.

Usai penetapan, penyidik melakukan penahanan dengan menitipkan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram. (cr-sid)

Komentar Anda