Tersangka Kasus Kolam Labuh Labuhan Haji tak Hadiri Panggilan Kejaksaan

Lalu Moh. Rasyidi (Dok/Radar Lombok)

SELONG – Pemeriksaan dua orang tersangka kasus proyek pengerukan kolam labuh Labuhan Haji tahun 2016 yang dijadwalkan Selasa (25/1), tidak bisa terlaksana karena kedua tersangka mangkir dengan sejumlah alasan.

Diketahui, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni NR, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen  (PPK), dan TR selaku Komisaris Utama PT Guna Karya Nusantara (GKN)  yang juga kontraktor dalam kasus ini. Keduanya dianggap orang yang paling bertanggung jawab dalam proyek yang telah merugikan negara sekitar Rp 6 miliar lebih berdasarkan hasil audit BPKP itu.

Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu Muh. Rasyidi, ketika dikonfirmasi mengaku pemeriksaan belum bisa terlaksana sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.  Tertundanya pemeriksaan tersangka ini terutama untuk PKK disebabkan karena kondisinya yang sedang sakit.  Dan hal itu juga telah disampaikan oleh masing- masing kuasa hukum tersangka.” Nggak jadi datang. PH  nya yang datang dan masing- masing dari mereka minta ditunda sampai minggu depan,” terang Rasyid.

Baca Juga :  DPRD Lotim Setujui Rencana Utang Rp 90 Miliar

Karena itu pihaknya segera melayangkan surat pemanggilan kedua  terhadap kedua tersangka. Ia berharap kedua tersangka bisa datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan tidak lagi ada alasan untuk tidak hadir.” Pemeriksaannya akan kita agendakan ulang. Segera akan kita layangkan panggilan kembali,” tandasnya.

Sebelumnya ada puluhan saksi yang telah dipanggil. Mereka yang diperiksa tak lain adalah semua pihak yang berkaitan dengan proyek ini. Diantaranya mantan bupati Lotim Ali BD, mantan Sekda Rohman Farly, termasuk sejumlah pejabat aktif lingkup Pemkab Lotim.

Baca Juga :  Diduga Gelapkan Aset, Politisi Gerindra Lotim Dipolisikan

Besaran kerugian dalam kasus ini berdasarkan hasil audit BPKP yaitu sebesar Rp 6,3 miliar lebih.  Kerugian yang ini merupakan total dari nilai uang muka yang telah diserahkan ke kontraktor atau PT. GKN dari anggaran proyek pengerukan sebesar Rp 35 miliar lebih.

Namun dalam perjalanannya pihak kontaktor tak kunjung mengerjakan proyek. Hingga kemudian  dilakukan pemutusan kontrak kerja. Sementara uang muka yang telah diterima kontraktor tersebut tak kunjung dikembalikan. Meski upaya gugatan perdata ditempuh Pemkab Lotim namun uang muka tersebut tak kunjung dikembalikan. Berawal dari sinilah kejaksaan mulai turun mengusut kasus ini.(lie)

Komentar Anda