Tersangka Kasus Dana BOS SDN 19 Cakranegara Segera Diadili

Kompol I Kadek Adi Budi Astawa (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS SDN 19 Cakranegara berinisial HS segera diadili.

Penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram telah melimpahkan tersangka bersama barang bukti (tahap dua) ke jaksa penuntut umum. Hal itulah dilaksanakan usai berkas tersangka dinyatakan lengkap (P21). “Untuk pelaksanaan pelimpahan tersangka bersama barang bukti sudah kita laksanakan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Sabtu (1/1).

Pasca-dilimpahkan tersangka, kemudian langsung ditahan. Untuk penahanannya itu dititipkan di ruang tahanan Polresta Mataram. “Di tahan disini. Statusnya tahanan jaksa,” ujar Kadek Adi.

Baca Juga :  Kasus Disetop, Dua Pelajar SMK Bakal Dinikahkan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mataram Heru Sandika Triyana juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tahap dua kasus tersebut. Saat ini prosesnya sudah pada tahap penyusunan dakwaan. Selangkah lagi tersangka sudah bisa diadili di persidangan. “Saat ini tersangka memang ditahan. Ia dititip di rutan Polres,” bebernya.

Baca Juga :  Polisi Tutup Paksa 8 Tempat Hiburan di Senggigi

HL ditetapkan sebagai tersangka karena selaku kepala sekolah diduga bertanggung jawab atas pengelolaan dana BOS 2015-2017. Dana yang dikelola yakni Rp 1,6 miliar. Adapun kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB yaitu sekitar Rp 884 juta. Kerugian negara itu muncul dari pengadaan barang dan jasa. Di mana diduga ada mark up harga dan item barang yang diduga  fiktif. (der)

Komentar Anda