Tersangka Kasus Benih Jagung Kembali Diperiksa

DIPERIKSA: Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017 saat keluar dari ruang pemeriksaan kantor Kejati NTB, kemarin. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB kembali memanggil empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung Distanbun Provinsi NTB tahun 2017, Senin (21/6).

Empat tersangka dimaksud, yakni mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB, HF selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), IWW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Distanbun Provinsi NTB, dan Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS), LIH, dan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), AP. Keempat tersangka ini datang dibawa mobil tahanan ke kantor Kejati NTB sekitar pukul 10.00 Wita.

Para tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus Kejati NTB. Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam. Para tersangka terpantau keluar dari kantor Kejati NTB sekitar pukul 13.30 Wita.

Saat keluar para tersangka tidak berkomentar apapun. Begitu pintu mobil tahanan dibuka, para tersangka berjalan cepat kemudian langsung masuk ke dalam mobil. “Hari ini (kemarin, red) tersangka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedy Irawan, kemarin.

Baca Juga :  Penelusuran Aset Tersangka Asabri Hingga ke NTB, Ada Lombok City Center

Pada pemeriksaan kali ini, kata Dedy, para tersangka saling membuka peran masing-masing. Namun, hasil pemeriksaan itu masih menjadi rahasia penyidikan yang belum bisa diungkap ke publik. “Kita tidak bisa beberkan materi pemeriksaannya,” ujarnya.

Intinya, sambung Dedy, itu adalah untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. Jika nantinya masih kurang atau butuh keterangan tambahan dari para tersangka, maka pihaknya pun bakal menjadwalkan kembali. “Jika sudah dirasa cukup maka penyidik bakal fokus untuk pemberkasan. Dengan begitu berkasnya segera dilimpahkan.  Kebetulan untuk audit kerugian negara dari BPKP telah tuntas. Untuk hasilnya besok kami sampaikan,” ujar Dedy.

Untuk kerugian negara sebesar Rp 15 milliar baru perkiraan penyidik. Kerugian itu muncul dari pengadaan
benih jagung yang tidak sesuai spesifikasi. Komoditas benih jagung  yang harus memenuhi standar sertifikat yang resmi dikeluarkan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB.

Baca Juga :  Mayat Bayi Mengapung di Sungai Ancar

Namun nyatanya, dari hasil penyidikan terungkap benih jagung tersebut sebagian besar tidak bersertifikat. Akibatnya, benih jagung yang disalurkan ke masyarakat banyak yang rusak dan tidak bisa tumbuh saat ditanam sehingga mengambitakna kerugian negara. “Untuk nilai kerugian negaranya perkiraan kami lebih dari itu,” ujar Dedy.

Untuk diketahui, pengadaan benih jagung ini dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama senilai Rp 17 miliar dengan rekanan penyedia PT Sinta Agro Mandiri (SAM). Kemudian pada tahap kedua, sebanyak Rp 12 miliar dengan rekanan penyedianya dari PT Wahana Banu Sejahtera (WBS). (der)

Komentar Anda