Tersangka Kasus Benih Jagung Diperiksa Pekan Ini

Dedy Irawan (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB hingga kini belum memeriksa para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 itu.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedy Irawan mengatakan tersangka belum diperiksa karena penyidik masih mematangkan materi pemeriksaan. Meski begitu pihaknya sudah mengagendakan pemeriksaan tersangka. “Pemeriksaan  tersangka diagendakan mulai  pekan ini,” kata Dedy, Senin (22/2).

Surat panggilan pun telah dilayangkan ke para tersangka. Pihaknya berharap para tersangka dapat memenuhi panggilan tersebut. “Jika sebelumnya mereka diperiksa kapasitasnya masih sebagai saksi. Tetapi kali ini dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujarnya.

Disinggung mengenai rencana penahanan, Dedy hingga kini belum bisa memastikan. Sebab masih dikaji perlu atau tidaknya tersangka ditahan. Normatifnya tersangka ditahan jika dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Namun apabila tersangka bersikap kooperatif maka pihaknya tak perlu menahan tersangka. “Tetapi itu semua tergantung penyidik,” ujarnya.

Dalam kasus ini Kejati NTB menetapkan empat tersangka yaitu Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB Husnul Fauzi selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) bersama bawahannya yang menjadi  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial IBW. Selanjutnya dua tersangka lainnya berasal dari pihak rekanan yaitu direktur PT Wahana Banu Sejahtera berinisial LIH dan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM)  berinsial AP. Para tersangka ini diduga bertanggung jawab atas adanya kerugian negara dari pengadaan benih jagung tahun 2017. Di mana kerugian negaranya ditaksir sekitar Rp 15 milliar.

Kerugian negara itu timbul dari pengadaan benih jagung yang tidak sesuai spesifikasi. Di mana komoditas benih jagung yang harus memenuhi standar sertifikat yang resmi dikeluarkan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB. Namun nyatanya dari hasil penyidikan terterungkap benih jagung tersebut sebagian besar tidak bersertifikat. Akibatnya benih jagung yang disalurkan ke masyarakat banyak yang rusak dan tidak bisa tumbuh saat ditanam.

Pengadaan benih jagung ini dilakukan secara bertahap. Tahap pertama senilai Rp 17 miliar dengan penyedia PT Sinta Agro Mandiri (SAM).  Kemudian pada tahap kedua, sebanyak Rp 12 miliar dengan penyedia PT Wahana Banu Sejahtera (WBS). (der)

Komentar Anda