Tersangka Kasus Alsintan Membantah Terlibat

DIPERIKSA : Belasan saksi kembali diperiksa penyidik Kejari Lombok Timur untuk tiga orang tersangka kasus Alsintan bertempat di kantor Camat Jerowaru. (Dok/Radar Lombok)

SELONG – Salah satu tersangka kasus dugaan penyelewengan alat mesin pertanian (Alsintan) tahun 2018, Safruddin, membantah dirinya terlibat dalam masalah ini. Eks anggota DPRD Lombok Timur ini, melalui  kuasa hukumnya, Suhardi, membantah terlibat dalam kasus ini.”Kita  menghargai proses hukum yang tengah berjalan.  Dan berdasarkan fakta- fakta kami akan  membuktikan bahwa  klien kami tidak terlibat dalam kasus ini,” ungkap Suhardi kemarin.

Lebih lanjut disampaikan, apa yang dilakukan oleh kliennya itu tak lain  dalam upaya menjalankan perintah undang-undang dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur yang memiliki kewajiban memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam mengakses alat pertanian.

Ia menyampaikan, kasus ini bermula saat tahun 2018. Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian mencanangkan program perbaikan sarana dan prasarana pertanian salah satunya dengan cara mengalokasikan anggaran untuk pengadaan atau penyaluran bantuan Alsintan. Alsintan yang dimaksud diantaranya traktor roda 2, pompa air, rice transplanter, traktor roda 4, cultivator, alat tanam jagung, excavator, sprayer pertanian yaitu alat pengendali organisme pengganggu tumbuhan (OPT) dan dan jenis Alsintan lainnya sesuai kebutuhan di lapangan. Sumber pembiayaan adalah DIPA Satuan Kerja Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian APBN 2018 pada belanja barang dalam bentuk belanja peralatan dan mesin untuk diserahkan kepada masyarakat. “ Dengan kata lain, pemerintah daerah atau kelompok penerima manfaat sebatas menerima bantuan alat sedangkan proses pengadaan Alsintan dijalankan secara langsung oleh pejabat pengadaan yang ada pada pemerintah pusat tanpa melibatkan pemerintah daerah,” imbuhnya.

Baca Juga :  Entaskan Kemiskinan, Lotim Jalin Kerja Sama dengan YIRI

Setelah itu, Kabupaten Lombok Timur ditetapkan sebagai salah satu penerima manfaat yang penyalurannya melalui Dinas Pertanian Lombok Timur. Dalam upaya menindaklanjuti program pemerintah pusat tersebut, maka kliennya dengan  kapasitas sebagai anggota DPRD meneruskan informasi tersebut kepada tersangka AM.” Saudara AM telah merespon program tersebut dengan baik dan melakukan inisiasi terbentuknya Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) di Kecamatan Suela dan Kecamatan Pringgaya. ”Secara faktual, UPJA Lemor Maju di Desa Suela Kecamatan Suela dan UPJA Cahaya Pelita di Kecamatan Pringgabaya dapat dibentuk dan telah diketahui oleh kepala desa setempat serta telah dikukuhkan oleh Unit Pelaksana Teknis Penyuluhan Pertanian (UP TPP),” ungkapnya.

Setelah kedua Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) terbentuk, kliennya mengusulkan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur dengan harapan agar para petani  dapat mengakses alat pertanian yang telah disediakan oleh pemerintah pusat. Dari sanalah Safruddin  menyampaikan usulan kepada Kadis Pertanian melalui surat tertanggal 29 Oktober 2018 perihal usulan penerima manfaat Alsintan untuk UPJA / kelompok tani/tahun 2018 binaan PDI-P. “ Setelah dilakukannya usulan melalui oleh Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur melalui mekanisme internal dan sebagaimana pedoman tehnis telah melakukan verifikasi terhadap usulan-usulan berbagai pihak termasuk terhadap yang diusulkan oleh klain kami. Bahkan  dari dokumen dan informasi yang diperoleh bahwa dalam proses verifikasi calon penerima, Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur saat ini memberikan mandat kepada Kepala Bidang Prasarana Dan Sarana Pertanian (Kabid) PSP) dan Kepala Seksi Alsintan Dan Pembiayaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur untuk melakukan verifikasi terhadap usulan calon penerima alsintan,” ungkapnya.

Baca Juga :  KPU Lotim Rekrut 28.070 Anggota KPPS

Setelah dilangsungkannya proses verifikasi sehingga atas dasar itu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur menerbitkan Surat Keputusan No. 521.31 / 1213 / PSP.TAN / 2018 tertanggal November 2018 tentang penetapan calon penerima dan calon lokasi bantuan.

Baru belakang diperoleh informasi ada oknum yang mengatasnamakan UPJA Lemor Maju Kecamatan Suela dan Upja Cahaya Pelita di Kecamatan Pringgabaya, mengalihkan Alsintan tersebut secara tidak sah dalam hal ini diduga telah diperjualbelikan dan/atau dijadikan sebagai obyek jaminan untuk digadai. Hal ini kemudian diselidiki pihak Kejari Lotim dan akhirnya penyidik menetapkan sejumlah tersangka.(lie)

Komentar Anda