Tersangka dan BB Kasus Bonder Dilimpahkan ke JPU

PELIMPAHAN: Penyidik Kejari Lombok Tengah saat melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU, Jumat kemarin (19/11). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYAKejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah melimpahkan tiga orang tersangka dan Barang Bukti (BB) dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bonder Kecamatan Praya Barat tahun 2018-2019. Pelimpahan dilakukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kemudian oleh JPU dalam waktu dekat akan limpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk di sidangkan.

Adapun ketiga tersangka ini diantaranya mantan Kepala Desa (Kades) Bonder Kecamatan Praya Barat, Lalu Hamzan,  mantan Bendahara Desa Bonder, Lalu Zaenal Amilin dan Ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Suherman. Dengan sudah pelimpahan atau P21 ini, maka perbuatan ketiga koruptor ini akan segera bisa diadili.

Kasubsi Penyidikan Kejari Lombok Tengah, Koko Roby Yahya menegaskan bahwa, untuk kasus Desa Bonder saat ini sudah tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum. Sehingga dengan sudah diserahkan ke JPU, maka nanti penuntut umum yang melimpahkan perkara ke pengadilan. “Jadi sekarang penyerahan tersangka dan barang bukti, nanti apabila surat dakwaan telah selesai disusun oleh tim penuntut umum, baru akan dilakukan pelimpahan perkara pengadilan dan kita targetkan minggu- minggu ini sudah bisa diajukan ke pengadilan,” ungkap Kasubsi Penyidikan Kejari Lombok Tengah, Koko Roby Yahya, Jumat (19/11).

Baca Juga :  Lahan Pengganti Lapangan Sengkol tak Dianggarkan

Pihaknya menegaskan bahwa saat ini JPU akan segera merampungkan dakwaan para tersangka. Sehingga pihaknya menargetkan paling lambat pada 24 november kasus tersebut bisa dilimpahkan ke pengadilan. “Yang jelas kasus Desa Bonder ini dalam waktu dekat sudah bisa disidangkan. Karena sudah dilimpahkan ke JPU untuk kemudian peroses dakwaan,” terangnya.

Sementara itu, Kejari Lombok Tengah, Fadil Regan menegaskan bahwa, kerugian negara dalam kasus Desa Bonder ini sekitar Rp 600 juta. Dimana jumlah tersebut diketahui mengalami penambahan dari yang sebelumnya sekitar Rp 400 juta. Hanya saja, pihaknya enggan membeberkan dari mana saja lokasi yang membuat adanya kerugian tersebut sehingga ada tambahan. “Jadi memang ada tambahan berdasarkan perkembangan penyidikan, sehingga final kerugian sekitar Rp 600 juta. Dan sekarang kasusnya sudah kita limpahkan ke JPU untuk dakwaan dan dalam waktu dekat bisa di limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan,” terangnya.

Baca Juga :  Inspektorat Janji Profesional Tangani PKKN Kasus BLUD RSUD Praya

Lebih jauh disampaikan bahwa sebelumnya pihak jaksa tidak semata- mata langsung melakukan penindakan, sebelumnya para tersangka ini diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara ini. Hanya saja sampai dengan waktu yang diberikan, ternyata tidak ada iktikad baik untuk melakukan pengembalian. Hal inilah yang membuat jaksa melakukan tindakan untuk menaikan status kasus tersebut. “Kerugian dari Rp 600 juta ini kita dapatkan karena ada pekerjaan yang piktif kemudian ada yang tidak sesuai dengan spack, ada juga pekerjaan yang kurang volume,” terangnya. (met)

Komentar Anda