Tersangka Benih Jagung Bakal Dimiskinkan

Tomo Sitepu (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB tahun 2017, tampaknya tak bisa bernapas lega. Pasalnya, mereka tak hanya terancam sanksi penjara selama bertahun-tahun, melainkan harta mereka juga terancam dikuras.

Mengingat, jumlah dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat proyek benih cukup fantastis mencapai Rp 27 miliar. Kejati NTB tak hanya berencana menuntut keempat tersangka dengan sanksi penjara, melainkan menuntut agar uang kerugian negara yang ditimbulkan dikembalikan seluruhnya.

Kepala Kejati NTB, Tomo Sitepu mengancam, jika dugaan kerugian negara dalam kasus ini tidak dikembalikan. Maka, pihaknya mengancam akan menyita aset atau harta kekayaan para tersangka. Tentunya, semua dilakukan untuk mengembalikan keuangan negara yang telah dirugikan oleh para tersangka. ‘’Usahakan itu dikembalikan. Kalau tidak, kita akan sita hartanya,’’ ancam Tomo Sitepu.

Baca Juga :  Rugi Rp 2 Miliar, Mentor FEC Melapor ke Mabes Polri

Sebagai bukti keseriusannya, Tomo memerintahkan jaksa intelijen untuk menelusuri harta kekayaan para tersangka. Baik dalam bentuk harta bergerak maupun tidak bergerak. ‘’Sudah ada surat perintah ke intelijen untuk melakukan ‘tracing’ harta kekayaan para tersangka,” bebernya.

Terkait apa saja bentuk harta kekayaan para tersangka yang sudah terlacak, Tomo mengaku anak buahnya masih menelusuri itu. Proses penelusuran harta kekayaan para tersangkab belum tuntas saat ini. “Penelusurannya masih berjalan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, empat tersangka dalam kasus ini yaitu, mantan kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB, Husnul Fauzi  selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), I Wayan Wikayana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Distanbun Provinsi NTB, Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS), Lalu Ihwanul Hubby, dan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu. Keempatnya diduga bertanggung jawab atas kasus pengadaan bening jagung tahun anggaran 2017 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 27,35 miliar.

Baca Juga :  Kemenag Imbau CJH Segera Lunasi Bipih

Nilai tersebut muncul dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Nilai kerugian negara mencapai Rp 27,35 miliar tersebut dengan kalkulasi dari PT SAM Rp 15,43 miliar dan PT WBS Rp 11,92 miliar.

Munculnya kerugian tersebut berdasarkan populasi hitungan tim ahli audit kerugian negara secara menyeluruh. Kerugiannya disimpulkan dari adanya sertifikat yang salah atau palsu, duplikat dan yang tidak bersertifikat. Kemudian ada juga sertifikat yang tidak sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SP2D).

Sebagaimana diketahui juga, dalam proses pengadaan benih jagung ini dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama dengan anggaran Rp 17,256 miliar dilaksanakan oleh pemenang proyek dari PT SAM. Kemudian tahap kedua dengan anggaran Rp 31 miliar  dengan rekanan penyedia PT WBS. (der)

Komentar Anda