MATARAM – Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dermaga Gili Air, Kabupaten Lombok Utara (KLU) tak kunjung diadili. Padahal berkas perkara milik tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Itu berarti penyidik sudah bisa melimpahkan tersangka bersama barang buktiĀ ke jaksa penuntut umum (JPU). Oleh JPU kemudian disusun dakwaannya. Baru kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.
Dir Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Dwi Putera yang dikonfirmasi mengenai hal itu, mengakui bahwa semua masih dalam proses. Kendalanya saat ini masih sama, yakni karena semua tersangka belum bisa dihadirkan. Sebab satu tersangka masih menjalani penahanan di Polda Jawa Timur atas kasus berbeda. Tersangka tersebut yakni rekanan penerima kuasa, berinisial ED. “Menunggu dia selesai persidangan di sana baru kita bawa dia ke sini untuk tahap dua bersama tersangka lain,” kata Ekawana, Sabtu (26/6).
Pihaknya kata Ekawana sudah bersurat ke pihak terkait di Jawa Timur untuk meminta tersangka segera dibawa ke Polda NTB untuk proses tahap duanya. Hanya saja surat tersebut belum mendapat respons sampai saat ini. āKita belum dapat jawaban,ā ujarnya.
Dalam kasus ini Dit Reskrimsus Polda NTB menetapkan lima tersangka yakni mantan Kabid pada Dishublutkan KLU berinisial AA yang juga pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek. Kemudian rekanan proyek inisial ES dan SU. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak konsultan pengawas proyek yakni berinisial LH dan SW. Mereka sebelumnya ditetapkan tersangka karena dari hasil penyelidikan polisi dalam proyek Dermaga Gili Air ditemukan adanya dugaan penyimpangan. Yakni kekuranganĀ volume pekerjaan, namun dalam realisasinya, anggaran tetap dicairkan 100 persen.
Proyek pembangunan Dermaga Gili Air bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2017. Total pagu Rp 6,6 miliar dengan nilai kontrak Rp 6,28 miliar. Proyek ini dimenangkan PT GMS asal Jakarta. Adapun nilai kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP yaitu sekitar Rp 1,24 miliar. (der)