MATARAM– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menetapkan tersangka baru perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan aset Pemerintah Lombok Barat untuk pembangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) di Gerimak, Narmada, Lombok Barat.
Tersangka baru tersebut yaitu Manager Keuangan dan Accounting PT. Tripat, Abdurrazak.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTB Dedy Irawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan Jumat lalu (7/2). “Pemeriksaan ini merupakan kali pertamanya karena yang bersangkutan sebelumnya selalu mangkir dari panggilan penyidik,”kata Dedy.
Pemeriksaan berlaangsung beberapa jam lamanya. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan kesimpulan tim penyidik bahwa tersangka Abdurrazak selaku Manager Keuangan dan Accounting PT Tripat telah menyalahgunakan kewenangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara bersama sama dengan atasannya Lalu Azril Sopandi (mantan direktur PT Tripat) yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Mataram.
Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan. Pertimbangan penahanan karena yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan tindak pidana. “Jadi dia ditahan atas pertimbangan tersebut,”ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Lombok Barat ke PT Tripat sejumlah Rp 1,7 miliar pada tahun 2013. Anggaran tersebut adalah untuk pembangunan gedung LCC. Selain itu juga anggaran ganti rugi gedung agribisnis yang terkena pembangunan LCC sejumlah Rp 2,7 miliar.
Dari sejumlah dana tersebut, pihak kejaksaan menilai ada dana yang tidak bisa dipertanggugjawabkan oleh tersangka sekitar Rp 700 Juta lebih. Usai Lalu Azril, Kejati NTB sampai saat ini masih membidik tersangka lain. Sebab selain dalam kasus ganti rugi lahan, Kejati NTB juga tengah mengusut lahan seluas 8,4 hektare yang untuk pembangunan LCC yang diduga telah diagunkan ke Bank Sinar Mas oleh PT Tripat yang mendapat hak kelola dari pemerintah daerah Lombok Barat melalui PT Bliss.
Proses tersebut disertai dengan perjanjian. Salah satu poinnya adalah, jika tidak bisa menebus maka aset bisa berpindah tangan. Nilai agunannya diketahui mencapai Rp 95 miliar.
Agunan sejumlah Rp 95 miliar bernilai hampir empat kali lipat dari perkiraaan harga aset tersebut. Ada dua jenis modal yang diserahkan pemkab ke PT Tripat yakni, berupa tanah seluas 8,4 hektare senilai Rp 22,33 miliar dan uang sebesar Rp 1,7 miliar. (der)