Terpilih Jadi Ketua KONI NTB, Mori Hanafi Diadukan ke Badan Kehormatan DPRD

Ketua KONI NTB Periode 2022-2026 terpilih, Mori Hanafi. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi diadukan oleh Dewan Kedaulatan Rakyat untuk Demokrasi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB. Mori diadukan ke BK karena ia terpilih jadi Ketua KONI NTB Periode 2022-2026.

Dalam pemahaman Dewan Kedaulatan Rakyat untuk Demokrasi, terpilihnya Mori sebagai Ketua KONI NTB itu, menyalahi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Di mana dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa anggota DPRD dilarang menjadi pengurus instansi yang mendapatkan dana APBN maupun APBD.

Baca Juga :  Sudirsah: Jangan Didramatisirlah, Belum Juga 1X24 Jam Mori Turun Jabatan

Kemudian alasan kedua diadukan yakni, terpilihnya Mori diduga melanggar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang berbunyi, pengurus KONI bersifat mandiri dan tidak terkait dengan jabatan struktural dan jabatan publik.

“Dalam aturan tersebut, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan DPRD dilarang menjadi pengurus KONI,” tegas Ketua Umum Dewan Kedaulatan Rakyat untuk Demokrasi Jayanti Umar dan Sekretaris Umum Dewan Kedaulatan Rakyat untuk Demokrasi Fathurrahman dalam suratnya ke DPRD NTB, Kamis (3/3/2022) itu.

Baca Juga :  Dicopot dari Wakil Ketua DPRD NTB, Mori Hanafi Gugat Gerindra

Untuk itu, pihaknya meminta kepada BK DPRD NTB untuk segera mengambil sikap tegas sehingga tidak membiarkan pejabat publik melakukan pelanggaran dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Menurut kajian kami, Saudara H. Mori Hanafi yang terpilih menjadi Ketua KONI NTB batal demi hukum,” tutup Jayanti Umar dan Fathurrahman dalam surat yang ditembuskan juga ke Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTB itu. (RL)

Komentar Anda