Terpidana Kasus Pajak Rp 862 Juta yang Ditangkap Kejari Mataram Ternyata Bacaleg NasDem

Bacaleg NasDem Mashud Yusuf selaku terpidana kasus pajak. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menangkap Mashud Yusuf, buron terpidana kasus pajak dengan kerugian negara Rp 862 juta. Ia ditangkap di Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (27/10/2023) pagi.

Pria asal Desa Goa, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat itu menjadi buron setelah Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang dimohonkan terpidana pada 2022.

Ternyata selama buron, Mashud diketahui saat ini masuk daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai NasDem. Penelusuran Radar Lombok, ia menjadi Bacaleg DPRD Sumbawa Barat Dapil Sumbawa Barat 3, nomor urut 6 di Partai NasDem. “Iya, di Kabupaten Sumbawa Barat (tempat mencalonkan diri),” kata Kasi Intel Kejari Mataram Muhammad Harun Alrasyid, Jumat (27/10).

Baca Juga :  Kejari Mataram Tangkap Buron Terpidana Kasus Pajak Rp 862 Juta di Barabali Lombok Tengah
DCS Partai NasDem di KPU Sumbawa Barat. (IST FOR RADAR LOMBOK)

Harun menjelaskan, sebelum penangkapan, Tim Tabur terlebih dahulu melakukan pemetaan dan pelacakan lokasi keberadaan terpidana. Didapatkan informasi bahwa terpidana tinggal bersama istrinya yang beralamat di Dusun Perako, Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

“Sekitar pukul 08.45 WITA, Tim Tabur tiba di rumah terpidana dan bertemu langsung dengan terpidana di mana pada saat berada di lokasi, terpidana baru bangun tidur dan Tim Tabur berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ungkap Harun.

Baca Juga :  Kejari Mataram Tangkap Buron Terpidana Kasus Pajak Rp 862 Juta di Barabali Lombok Tengah

Sekitar pukul 09.00 WITA, Tim Tabur langsung membawa terpidana menuju Kantor Kejaksaan Negeri Mataram untuk eksekusi pidana penjara 2 tahun, denda Rp 1.725.002.160 subsider kurungan 6 bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, tertanggal 1 Juli 2021.

Atas putusan PT Mataram itu, terpidana pernah mengajukan upaya hukum kasasi tingkat Mahkamah Agung (MA) akan tetapi, MA menolak permohonan terpidana tertanggal 4 Agustus 2022. (sid)

Komentar Anda