Terpenjara 42 Tahun di Malaysia, TKI NTB Ini Kesulitan Cari Keluarga

Jamil Bin Wahab bersama Uya Kuya saat berada di Bandara. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Jamil Bin Wahab. Pria 63 tahun ini baru saja mendapatkan pengampunan dari Diraja Malaysia setelah menjalani hukuman 42 tahun.

Ia ditangkap dalam kasus senjata api saat umur 20 tahun. Jamil tidak menjelaskan rinci kasus senjata api yang menyeretnya ke penjara.

Hanya saja ia mengaku niatnya ke Malaysia pada 1978 hanya bekerja. Dan baru 3 tahun bekerja, ia terkena kasus.

Kini oleh Tim Gerak Cepat Uya Kuya bersama KBRI Malaysia dan BP2MI mengawal kepulangan Jamil ke NTB.

Baca Juga :  NTB Jadi Acuan Pendisiplinan Protokol Covid-19

Saat ditanya Uya Kuya, Jamil mengaku berasal dari Desa Tepas, Kecamatan Taliwang atau tepatnya di Kabupaten Sumbawa Barat NTB.

Bapaknya bernama Wahab dan ibunya Sitimah. Kemudian adik bernama Khawatir.

“Sekarang Bapak ini sudah pulang dari Malaysia. Kalau ada yang tahu keberadaan keluarganya tolong hubungi kami melalui instagram saya @king_uyakuya,” jelasnya dalam video yang diunggah, Rabu (19/4/2023)

Baca Juga :  Menang Dramatis, Bank NTB Syariah Melaju ke Babak Final

Uya Kuya mengungkapkan, Jamil Bin Wahab merupakan 1 di antara 7 orang yang dipulangkan dari Malaysia. Sangat susah untuk memulangkan. Harus ada dokumen lengkap. Beruntung KBRI Malaysia bersama BP2MI membantu.

Untuk biaya pemulangan semua ditanggung. Bahkan diberikan uang santunan.

Uya Kuya pun berpesan, jika ingin bekerja ke luar negeri maka pastikan secara legal, karena 99 persen yang berangkat secara ilegal dipastikan bermasalah. (RL)

Komentar Anda