MATARAM – Ketua Sertifikasi Non PNS SMA Ismail Fahmi mengajak guru untuk membakar Surat Keterangan (SK) Gubernur yang telah ditandatangani sebanyak 1.146 guru honorer pada 2018 lalu, sebab tidak ada gunanya. Pasalnya, jika mereka yang telah mendapatkan SK tersebut digaji melalui Jasa Jam Mengajar (JJM), lalu apa bedanya dengan yang belum mendapatkan SK.
“Teman-teman yang sudah lulus UKG bingung kenapa yang sudah lulus digaji melalui JJM. Lalu apa bedanya dengan guru honorer yang belum mendapatkan SK,’’ kata Ketua Sertifikasi Non PNS SMA, Ismail Fahmi kepada Radar Lombok, kemarin.
Menurutnya, jika SK yang diterima oleh 1.146 guru honorer itu seharusnya digaji dengan standar upah minimum (UMP) atau UMR. Namun jika berdasarkan JJM maka jelas tidak ada gunanya melaksanakan UKG.
“Ini namanya kebijakan Gila. Seharusnya kalau sudah mendapatkan SK ada perbedaan dengan yang belum mendapatkan SK,’’ jelasnya.
Padahal sebelumnya, Pemprov NTB telah berjanji akan ada perbedaan dari sisi upah jika sudah lulus UKG. Namun justru sekarang berbeda dan akan disamakan, baik yang dapat SK maupun yang belum mendapatkan SK semuanya digaji melalui JJM.
Terpisah Ketua PGRI NTB M Yusuf mengaku sesuai dengan bunyi SK Gubernur gajinya melalui JJM. Tidak ada yang membedakan antara yang belum ada SK maupun yang sudah punya. Hanya saja yang membedakan bagi yang sudah mendapatkan SK, maka mereka bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Hanya PPG ini yang membedakannya, sedangkan terkait upah sama saja sesuai dengan jam mengajar,’’ jelasnya.
Sebanyak 1.146 guru honorer dalam bunyi SK itu sudah jelas digaji melalui JJM. Jika diambilkan lewat anggaran lain, maka tidak berani juga Gubernur mengambil langkah yang tidak sesuai dengan aturan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB H Aidy Furqan mengaku Surat Keputusan (SK) guru honorer tersebut sudah ditandangani oleh Gubernur NTB pada 30 September sebanyak 1.146 guru yang lulus UKG.
“Sudah keluar SK untuk 1.146 guru tertanggal 30 September. Sekarang masih proses dibuatkan kutipan SK-nya,” ucapnya.
Aidy mengatakan, untuk proses membuat kutipan diperkirakan akan selesai paling lambat dua pekan kedepan. Setelah, sebanyak 1.146 orang guru yang sudah lulus UKG ini akan dibagikan secara simbolis oleh Gubernur NTB.
“Nanti pak gubernur yang menyerahkan secara simbolis, jika sudah selesai dibuat kutipannya,” jelas Aidy.
Menurutnya, dengan adanya SK ini tentunya menjadi syarat namanya masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya untul gaji masuk dalam jasa jam mengajar (JJM).
“Gaji mereka susuai dengan JJM,” ujarnya. (adi)