
GIRI MENANG – Satres Narkoba Polres Lombok Barat menangkap Omeng, warga Pujut Kabupaten Lombok Tengah Omeng di wilayah Desa Dasan Tapen Kecamatan Gerung saat hendak melakukan transaksi narkoba beberapa hari lalu. Omeng nekat menjadi pengedar karena mengaku terlilit utang.
Kasat Resnarkoba Polres Lobar AKP I Nyoman Diana Mahardika membenarkan penangkapan Omeng. Penangkapannya berawal dari penangkapan Gandek di Desa Sekotong Timur. ” Dari hasil interogasi didapat keterangan bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka O yang berasal dari Lombok Tengah, makanya kita kejar O ini,” ungkapnya dalam keterangan resminya, Selasa (14/1).
Atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Omeng. Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi bahwa Omeng akan melakukan transaksi di dekat Alfamart Desa Dasan Tapen. Sehingga selanjutnya tim langsung
meluncur ke TKP dan menemukan tersangka sedang ada di TKP.
Saat digerebek polisi, Omeng sedang menunggu pembeli. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang
bukti sabu sebanyak 2 klip dengan berat 20 gram. Selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan
terhadap rumah pelaku di Lombok Tengah tim tidak menemukan barang bukti narkotika dan hanya menemukan timbangan elektrik dan 1 bendel klip plastik.
Selain itu juga ditemukan 1 plastik bening yang berisikan 2 klip transparan yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu berat total 20, 28 gram, android dan lainnya. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan tes urine, dari hasil tes urine positif mengandung narkotika golongan sabu /metamfetamine.
Saat dimintai keterangan oleh penyidik, Omeng mengaku nekat menjadi pengedar barang haram karena terlilit utang. ” Saya terlilit hutang,” katanya.
Ia mengaku belum begitu lama menjadi pengedar maupun pemakai. Ia mengaku nekat melakukan perbuatan terlarang ini untuk membayar utang.(ami)