Terlilit Utang, Coleng Curi Kecial

DIAMANKAN: Pelaku pencurian dan barang bukti burung diamankan Polsek Sandubaya. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Seorang warga asal Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram kini mendekam di jeruji besi. Pria inisial SH alias Coleng 36 tahun ini terancam hukuman pidana 7 tahun penjara lantaran mencuri burung kecial atau pleci. “Saya ambil sama sangkarnya,” aku Coleng di Polsek Sandubaya.

Coleng mencuri di Jalan TGH Lopan No 17, Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Burung yang dicuri langsung dijual seharga Rp 117 ribu. “Saya pakai bayar utang ke teman saya,” katanya.

Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok. Kemudian mengambil burung itu beserta sangkarnya. “Saya masuk lewat pintu belakang, pintu itu tidak dikunci,” sebutnya.

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah mengatakan, pelaku seorang residivis. Pernah melakukan pencurian pada tahun 2020. “Pelaku sempat dihukum 9 bulan penjara,” ujar Nasrullah.

Pencurian yang dilakukan Coleng 23 Agustus 2023 lalu itu, sekitar pukul 07.30 WITA di sebuah toko. Di mana, korban mengetahui burungnya hilang saat membuka ruko. “Korban mengalami kerugian sekitar Rp 350 ribu,” katanya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, pelaku mengetahui pintu tidak dalam tertutup karena sering lewat sana. “Pelaku sering lewat sana, jadi memonitor kondisi,” ucapnya.
Aksi pelaku terekam CCTV. Berdasarkan petunjuk dari CCTV itu, petugas mengidentifikasi identitas.

Unit Satreskrim Polsek Sandubaya menangkap pelaku di rumahnya. “Hari itu juga kami tangkap,” bebernya.
Mengenai uang hasil jual burung untuk bayar utang masih didalami. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sandubaya. Ia disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ncaman hukuman 7 tahun penjara. (sid)

Komentar Anda