Terlilit Utang Bank, Mantan TKI Asal Lotim Ini Berbisnis Narkoba

DERY HARJAN/RADAR LOMBOK JUMPA PERS: Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama menampilkan pelaku dan barang bukti saat jumpa pers, Kamis (25/2).

MATARAM–Kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram semakin merajalela. Petugas kepolisian dalam hal ini Sat Resnarkoba Polresta Mataram pun tak tinggal diam. Satu persatu kasus peredaran narkoba diungkap. Kali ini giliran pria berinisal NW (34 tahun) warga Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Lombok Timur yang ditangkap. “Yang bersangkutan kami tangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dia ditangkap di kamar kosnya di Lingkungan Rembiga Utara, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram kemarin,” kata  Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Kamis (25/2).

Penangkapan menindaklanjuti laporan masyarakat. Bahwa pelaku di kosannya kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Saat digerebek di kos-kosannya, petugas mendapati kristal bening diduga sabu dengan berat 2,82 gram.

Selain itu petugas juga mendapati satu set alat konsumsi narkotika, 2 HP, 1 tas yang di dalamnya berisi 2 bendel plastik bening, dan 2 timbangan digital. Selain itu juga ada uang tunai Rp 2,2 juta yang diduga hasil transaksi penjualan sabu. “Dengan barang bukti yang ada. Patut diduga dia pengedar narkotika jenis sabu,’’ tuturnya.

Hasil interogasi, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya. Barang didapat dari Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Terkait dari siapa mengambil, petugas tengah mengembangkannya. Petugas meyakini lambat laun orangnya pasti tertangkap. “Dari pengakuannya tersangka sudah beberapa kali membeli sabu di Karang Bagu. Sabu yang dibeli lalu dipecah menjadi poketan kecil dan dijual. Dia jual dengan kisaran harga Rp 100 ribu per poket,” bebernya.

Terkait ke mana saja NW mengedarkan narkoba, Heri mengatakan, NW hanya berjualan di sekitar kosnya. NW sendiri yang didatangi oleh pembeli. “Pembelinya itu orang-orang yang sudah dia kenal. Sebagian besar berprofesi sebagai sopir,’’ tukasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, NW diamankan bersama barang bukti di Polresta Mataram. Ia terancam dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sebagai informasi, NW sebelumnya adalah TKI di Malaysia selama 14 tahun. Yakni dari tahun 2004 sampai 2019. Karena kontrak kerjanya habis. NW memutuskan pulang ke Indonesia. Di desanya di Keruak Lombok Timur, pelaku memiliki toko variasi motor. Usahanya itu dari hasil keringatnya bekerja di Malaysia dan pinjaman bank. Tapi cicilan di bank terasa berat, pelaku kesulitan mencicil utang. Dia pun nekat menjual sabu yang untungnya untuk membayar utang. (der)

Komentar Anda