Terlibat Pungli, Tiga Polisi Ditangkap

AKBP Tribudi Pangastuti

MATARAM—Tiga oknum anggota polisi ditangkap melakukan pungutan liar (Pungli) saat bertugas.

Ketiga personel yang tertangkap tangan melakukan perbuatan tercela ini, dua orang personel dari Satlantas Polres Lombok Tengah (Loteng) Aipda RH dan Briptu SD. Satunya lagi Bripka WS yang diketahui merupakan anggota Polsek Tanjung Kabupaten Lombok Utara (KLU). ‘’ Ada tiga orang yang diproses karena diduga melakukan pungli pada saat mengurus SIM dan tidak melakukan tilang saat menggelar razia,’’ ujar Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti  Sabtu lalu (15/10).

Dikatakannya, ketiganya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim sub Pengamanan Internal (paminal) Propam Polda NTB di dua tempat dan waktu yang berbeda. Bripka RH awalnya tertangkap dalam OTT yang dilakukan Selasa (4/10) karena diduga telah menerima sejumlah uang dari pembuat SIM C. Ini menurutnya tidak sesuai dengan PNBP yang seharusnya.‘’ Awalnya yang tertangkap tangan itu Bripka RH oleh Sub Paminal Propam karena diduga telah menerima uang untuk membuat SIM C baru,’’ katanya.

Tidak hanya itu saja, Propam Polda NTB juga mengamankan rekan kerja Bripka RH yaitu Briptu SD yang juga diduga telah menerima sejumlah uang dari pemohon perpanjangan SIM C. Dimana hal ini juga tidak sesuai dengan PNBP yang seharusnya.

Baca Juga :  Denda Dibayar Melalui e-Tilang

Giat OTT kemudian berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2016. Kali ini dilaksanakan di depan kantor Samsat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) KLU. Ditempat ini Paminal Propam Polda NTB mengamankan Bripka WS yang diketahui sebagai anggota Lantas Polsek Tanjung KLU.  ‘’ Ia (Bripka WS, red)  tertangkap tangkap karena diduga telah menerima sejumlah uang dari seorang pelanggar lalu lintas saat melakukan operasi gabungan tanpa melakukan tilang,’’ ungkapnya.

 Petugas sudah melakukan penyitaan barang bukti  dan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga anggota yang tertangkap tangan itu. Namun, Tribudi tidak menyebutkan jumlah atau nominal uang yang diterima oleh ketiga anggota kepolisian ini. ‘’ Ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan kode etik yang berlaku dalam kepolisian,’’ katanya.

Dikatakan Tribudi, operasi pembersihan pungli dalam pelayanan publik ini dilakukan sesuai dengan instruksi Presiden RI dan promoter Kapolri dan ini akan terus dilakukan oleh jajaran Polda NTB.

Sementara itu Polres Mataram  membentuk satuan tugas (Satgas) anti pungutan liar (Pungli). Satgas ini baranggotakan dari Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam). ‘’ Satgas pungli ini sudah kita bentuk. Selain itu satgas internal dan eksternal kita juga sudah dibentuk,’’ ujar Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto.

Baca Juga :  Inspektorat Lotim Turun Kroscek Dugaan Pungli Gaji 14

Selain itu, dirinya juga memberikan pengarahan-pengarahan kepada seluruh personel Polres Mataram. Pengarahan ini terkait dengan penekenanan tidak ada pungli di Polres Mataram. ‘’Kalau memang ada yang kita temukan,resikonya ditanggung sendiri. Itu sudah saya perintahkan supaya tidak ada pungli,’’ katanya.

Ia juga memastikan akan menindak tegas anggotanya yang masih nekat melakukan pungli. Karena instruksi dari Kapolri menurutnya sudah sangat jelas. Ditambah lagi dengan pengarahan dari Kapolda NTB yang meminta kepolisian terbebas dari pungli. ‘’ Kita loyal dengan instruksi itu. Kalau memang ada akan ditindak dengan tegas,’’ ungkapnya.

Tugas kepolisian menurutnya untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Kepolisian juga terus berinovasi untuk memudahkan dan menjauhkan personelnya yang berpeluang melakukan pungli seperti membentuk aplikasi SIM Order Mataram (Sioma). ‘’ Kita bentuk untuk menghindari bertemunya petugas dengan masyarakat dan mengurangi birokrasi yang berbelit,’’ terangnya.

Heri menegaskan, akan memproses anggotanya yang terbukti melakukan pungli.   Tidak menutup kemungkinan sanksi yang dijatuhkan bisa berujung kepada pemecatan. Namun hal itu harus melihat besarnya kesalahan yang dilakukan.(gal-cr-mi)

Komentar Anda