Terlibat Pernikahan Dini, Kadus akan Dipecat

H Moh Nazili (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Adanya kasus pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Tener, Desa Sukadana Kecamatan Pujut antara BA, 16 tahun, warga Dusun Penyalu, Desa Rambitan Kecamatan Pujut dengan MD, 16 tahun warga Dusun Tener, Desa Sukadana membuat berbagai pihak angkat suara. Bahkan dari pihak kecamatan berencana akan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang terlibat dalam pernikahan itu.

Camat Pujut, Lalu Sungkul menegaskan, pihaknya masih mendalami keterlibatan perangkat desa di bawah, terutama kepala dusun (kadus). Jika terbukti ada keterlibatan kadus, maka untuk memberikan efek jera diminta agar yang bersangkutan diberikan sanksi pemecatan. “Supaya ada reward dan punishman itu jadi yang salah kita berikan sanksi. Tapi kita masih belum mendalami keterlibatan kadus seperti apa dalam konteks pernikahan ini. Tapi kalau terbukti ya pemecetan memang dilakukan oleh kades dan rekomendasi dari pihak kecamatan,” ungkap Camat Pujut, Lalu Sungkul, Kamis (7/1).

Jauh sebelum pernikahan dini ini terjadi, pihaknya memang gencar melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Termasuk membentuk satgas perlindungan anak di setiap desa dengan masing-masing desa beranggotakan 10 orang. “Memang dalam hal pernikahan ini antara aturan agama dan negara tidak sinkron. Karena kalau sudah baligh sudah boleh menikah,” terangnya.

Ditegaskan, kondisi saat ini bukan hanya persoalan dini tapi permasalahan ekspolitasi anak juga tidak bisa dinafikan masih terjadi. Karena memang ini tidak terlepas dari tradisi masyarakat yang terjadi secara turun temurun. “Tapi tergantung cara pandang kita dari apa makna eksploitsi ini. Kalau pulang sekolah misalnya disuruh mencabit rumput, itukan sudah tradisi meski memang itu masuk dalam eksploitasi,” terangnya.

Khusus untuk pernikahan dini ini, sebut Sungkul, disebabkan berbagai faktor, salah satunya adalah broken home. Seperti adanya perceraian orang tua dan ada juga karena anak ini orang tuanya menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI). “Jadi banyak pemicu anak-anak yang menikah atau pernikahan anak di bawah umur. Tapi kita tidak mengetahui jumlah secara pasti, karena pencatatan akta nikah ada di KUA dan pernikahan anak di bawah umur ini di bawah tangan,” terangnya.

Plt Dinas Pendidikan Lombok Tengah, H Moh Nazili menimpali, banyaknya kasus pernikahan dini secara data sangat jarang. Tapi fakta di lapangan masih banyak terjadi. Hal ini disebabkan kurang pekanya orang tua dalam menjaga anak. “Jadi kasus seperti ini jarang terendus, kami mengetahui kasus terakhir ini saja dari pemberitaan. Tapi yang jelas penyebab terjadinya ini karena selain faktor ekonomi disatu sisi kurang harmonisnya dalam keluarga. Karena ini kasus yang tidak kali ini saja terjadi dan memang sangat kita sayangkan,” terangnya.

Dinas Pendidikan tetap melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menekan terjadinya kasus pernikahan dini ini. Kalaupun sudah terlanjur menikah, maka untuk mengantisipasi mereka putus sekolah, maka disarankan bagi anak untuk kembali melanjutkan sekolah mereka. “Tapi yang menjadi permasalahan kita, karena kasus pernikahan dini ini terjadi di bawah tangan. Padahal sanksi juga sudah jelas,” terangnya. (met)

Komentar Anda