Terlibat Perkawinan Anak, Penjara Menanti

DISAHKAN : Ketua Pansus Raperda Pencegahan perkawinan anak, Akhdiansyah saat membacakan laporan dalam rapat paripurna, Jum'at lalu.

MATARAM – DPRD Provinsi NTB telah mengesahkan Peraturan daerah (Perda) tentang Pencegahan perkawinan anak, Jum’at (29/1. Perda yang terdiri dari 12 Bab dan 34 pasal itu, mengatur ketentuan tentang sanksi bagi siapapun yang berani terlibat pernikahan anak. 

Ketua Pansus Raperda Pencegahan pernikahan anak, Akhdiansyah menegaskan, pemberian sanksi merupakan langkah terakhir yang diambil. “Sanksi denda dan pidana dalam Perda ini, hanya alternatif terakhir. Karena dalam Perda prioritasnya pecegahan,” terang politisi PKB ini kepada Radar Lombok, Sabtu (30/1).

Berdasarkan dokumen Raperda yang telah ditetapkan, memang ada dimasukkan ketentuan sanksi administratif dan pidana. Meskipun pada awalnya, ketentuan sanksi tidak diatur. 

Sanksi yang akan diberikan bagi orang yang terlibat perkawinan anak, mulai dari teguran tertulis, pemberhentian dari jabatan dan/atau denda administratif paling banyak Rp 5 juta. Sanksi tersebut berlaku bagi siapapun, baik itu orangtua anak maupun perangkat desa. 

Selain itu, ada pula ketentuan sanksi pidana yang diatur pada pasal 31. Secara tegas disebutkan, bagi siapapun dan pihak manapun yang berani mengulangi melanggar Perda, diancam dengan  pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta. “Contohnya kadus, bisa kena sanksi jika membantu praktik pernikahan anak,” terang Akhdiansyah yang akrab dipanggil Yongki. 

Sebaliknya, bagi siapapun dan pihak manapun yang dinilai berperan aktif mencegah pernikahan anak, akan diberikan penghargaan. Termasuk bagi pemerintah desa yang mampu meminimalisir pernikahan anak, insentif dan dana hibah akan diberikan. 

Untuk mencegah pernikahan anak, tentu saja membutuhkan anggaran yang besar. Menyadari hal itu, Pansus memasukkan klausul sumber pendanaan. “Ada alokasi dana 1 persen dari APBD untuk pencegahan. Itu amanah Perda,” ungkapnya. 

Kasus pernikahan anak di Provinsi NTB selama ini masih menjadi masalah yang belum terpecahkan. Provinsi NTB bahkan tercatat masuk 7 besar di Indonesia dengan angka kasus pernikahan anak tertinggi. 

Tahun 2020 ini saja, lebih dari 750 kasus pernikahan dini terjadi di Provinsi NTB. Data terakhir Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB mencatat, angka pernikahan dini di NTB mencapai 38,08 persen. 

Kabupaten Lombok Tengah menjadi daerah yang paling banyak terdapat kasus pernikahan anak sebanyak 48,64 persen. Kemudian Lombok Timur 45, 91 persen dan Lombok Barat 40,74 persen. 

Tingginya angka pernikahan dini di NTB, karena yang menikah di bawah usia 16 tahun mencapai 14,23 persen dan usia 17-18 tahun mencapai 23,8 persen. Kemudian sisanya bukan anak, usia 19-20 tahun sebanyak 24,4 persen, dan yang menikah di atas usia 21 tahun 37,4 persen. 

Kedepan, lanjut Yongki, sinergitas semua pihak sangat dibutuhkan. Perda telah memberikan wadah untuk semua itu. “Sinergi semua stake holder, Dikbud, Dikes, Dinsos, Toma, akademisi, NGO dan lain-lain dalam Satgas. Itu untuk peran-peran pencegahan, edukasi, advikasi,” jelasnya. 

Langkah konkretnya, Dikbud akan mengintegrasikan kurikulum lokal sesuai isu Raperda. Dikes akan memaksimalkan peran-peran posyandu dan lain-lain. “Kemenag, BKKBN, Toga, toma, akademisi, NGO, ormas akan diajak dalan Satgas,” kata Yongki. 

Kadus Embuk Desa Pesanggrahan Kecamatan Montong Gading Lombok Timur, Marzoan Hadi mengatakan, banyak kadus yang mempertanyakan isi perda tersebut. Apalagi ada ketentuan sanksi yang bisa memberatkan kadus. Kondisi di masyarakat, seorang kadus harus melayani kepentingan orang lain. Termasuk dalam praktik pernikahan anak. “Kita di bawah takut dengan perda jika ada sanksi denda dan pidana. Kasihan kita ini,” ucapnya. 

Sanksi denda Rp 5 juta dan penjara, sangat mengerikan bagi seorang kadus. “Ribut teman-teman kadus di sini. Tapi kalau saya merespons positif perda ini setelah baca isinya,” kata Marzoan Hadi. (zwr) 

Komentar Anda