Terlibat Perdagangan Orang, Oknum Kades Ditangkap

Korban Terlebih Dahulu Diperkosa

Dijelaskan, korban dari empat pelaku ini merupakan anak di bawah umur. Umurnya 15 tahun. Bahkan menurut pengakuan korban sendiri, pelaku tidak hanya tiga orang , tapi mencapai belasan orang dan identitas mereka sudah diketahui. Hal itu diketahui dari hasil pengembangan kasus.

Tidak hanya itu, dari pengakuan korban, sebelum melakukan aksi bejat, Kades dan rekan-rekannya ini mengkonsumsi Narkoba jenis sabu. Bahkan korban dipaksa nyabu sebelum diperkosa.

Baca Juga :  Empat Begal Asal Sumbawa Ditangkap

Korban juga mengaku sehari digauli tiga orang dan korban berada di rumah warga selama seminggu bersama mucikarinya. Sehingga saat ini para pelaku masih ditahan di Mapolres Lombok Timur.” Sementara terkait kasus Narkoba yang diduga dikonsumsi oleh pelaku, penangannya diserahkan ke Satnarkoba. Untuk kasus TPPO ditangani Unit PPA dan para pelaku dan mucikari dijerat UU tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(wan)

Komentar Anda
1
2