Terlibat Penggelapan, Anggota Polres Mataram Dipecat

DIPECAR: Bripka Khotibul Umam (tengah pakai batik) dipecat dari keanggotaan Polri karena terlibat kasus penggelapan motor.

MATARAM– Seorang anggota Polres Mataram dipecat secara tidak hormat karena terlibat kasus penggelapan. Dia adalah Bripka Khotibul Umam. Kemarin berlangsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang bersangkutan yang berlangsung di halaman Mapolres Mataram. “Ini sebagai media pembelajaran bagi anggota agar senantiasa menjaga nama baik institusi,” ungkap Kapolres Mataram AKBP Heri Prihanto.

Pemberhentian yang bersangkutan ditegaskan sesuai dengan ketentuan yang ada. Sidang kode etik memutuskan Bripka Khotibul Umam melakukan pelanggaran dan karenanya tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Sanksi bagi Khotibul Umam berdasarkan hasil sidang kode etik Polri No Put Kep/01/VIII/2016 tanggal 29 Agustus 2016 yang menyatakan Bripka Khotibul Umam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12ayat (1) huruf a peraturan pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. “Sebelumnya sudah melalui sidang kode etik dan dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik kepolisian,” katanya.

Baca Juga :  Tujuh Kadus Dipecat, Kades Karang Sidemen Diadukan

Baca Juga :  Poros Tengah Dukung Komisaris Dipecat

Bripka Khotibul Umam terlibat kasus penggelapan motor. Di pengadilan ia divonis penjara 10 bulan. Tidak hanya itu, ia dinyatakan terlibat Narkoba. “Sebelumnya ia pernah diingatkan untuk tidak melakukan itu, namun malah mengulangi dan melakukannya lagi,” ungkap Kapolres.

Prosesi pemberhentian tidak dengan hormat dihadiri seluruh pejabat Polres Mataram antara lain Wakapolres, Kabag Ops, dan jajaran Kapolsek.(gal)

Komentar Anda