Terlibat Penganiayaan, Wanita Muda Diamankan

PENGANIAYAAN: Pelaku penganiayaan saat digiring menuju ke sel tahanan Mapolresta Mataram, Jumat kemarin (23/10). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Seorang perempuan muda berinisial BM alias Elen (23 tahun), warga Abian Tubuh Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial KD, 50 tahun, yang juga merupakan warga Abian Tubuh Utara.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menerangkan bahwa penganiayaan tersebut terjadi ketika pelaku datang ke rumah anak korban di Abian Tubuh Baru. Kedatangannya untuk menanyakan tentang arisan online yang diikuti pelaku.

Pelaku mencari anak korban, karena begitu giliran pelaku dapat, ternyata anak korban menghilang tanpa kabar. Sehingga pelaku pun bermaksud untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Namun begitu bertemu anaknya korban, pelaku tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Saat itulah kemudian terjadi cek-cok dengan anak korban. Menyaksikan hal itu, korban pun ikut-ikutan.

Dalam cek-cok tersebut, korban mengeluarkan kata-kata kasar, hingga pada akhirnya pelaku tersulut emosi, dan kemudian menjambak rambut dan mencakar leher, serta wajah korban. Akibatnya korban mengalami luka ringan di bagian wajah, dan juga tangannya.

Tak terima dengan hal itu, korban kemudian  melapor ke kepolisian, yang langsung ditindaklanjuti. “Begitu ada laporan korban, maka pelaku kemudian langsung kita amankan kemarin,” ungkap Kadek Adi, Jumat (24/10).

Usai diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia nekat melakukan hal itu karena tidak tahan dengan perkataan kasar dari korban. Padahal pelaku saat itu datang baik-baik untuk menanyakan arisan online. “Dia tahu saya pernah bekerja di café, dan itu yang diungkit-ungkit sambil mengatai saya yang tidak-tidak. Siapa coba yang tidak emosi,” akunya.

Meski melakukan penganiayaan terhadap korban, tetapi pelaku juga mengaku bahwa dirinya juga mengalami luka. Sebab, korban juga tidak tinggal diam, dan melawan. “Dia juga menyerang saya, sehingga saya juga mengalami luka. Ini coba lihat,” ungkap pelaku sembari menunjukkan bekas luka di beberapa bagian tubuhnya.

Meski begitu pelaku mengaku tidak ada yang membelanya. Sebab, tidak ada yang mengenalnya disana. “Saya bukan orang asli sana. Saya dari Lombok Timur,” akunya sambil menangis.

Meski begitu pelaku siap menjalani proses hukum ini. Pelaku dijerat pasal 352  ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal di atas 3  bulan penjara. (der)

Komentar Anda