GIRI MENANG–Satuan Resnarkoba Polres Lombok Barat, Polda NTB berhasil meringkus lima orang yang diduga menyalahgunakan sabu.
Yaitu BM (24) warga Mbungkolah, Pelepok, Kecamatan Lembar. Kemudian Alit (31), Sd (27), Saf (24) serta EP (32) warga Dusun Kebon Talo, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar.
Kapolres Lombok Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Faisal Afrihadi mengatakan bahwa kelima orang tersebut diamankan dari dua TKP yang berbeda pada Selasa (17/5/2022) sekitar 14.00 WITA.
“Di TKP pertama di Jalan Raya Grepek, Dusun Grepek, Desa Labuan Tereng Kecamatan Lembar, Lombok Barat, berhasil diamankan satu orang berinisial BM (24),” ucapnya.
Menurutnya dari tangan BM berhasil diamankan barang bukti (BB) satu klip plastik transparan yang di dalamnya berisi tiga klip yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 1,86 gram.
“Dari ketengan BM bahwa BB tersebut dibelinya dari Alit di salah satu rumah di Dusun Kebon Talo, Desa Labuan Tereng, Lembar,” ungkapnya.
Kemudian bersama dengan tim opsnal langsung melakukan pengembangan menuju TKP kedua yakni di rumah Alit.
Dari lokasi tersebut berhasil diamankan empat orang terduga, berikut BB sabu dengan berat total 7,28 gram, pipet, bong, kaca satu, timbangan, gunting, sekop, HP, uang Rp 525.000, serta satu unit motor merek Satria FU pelat DK 6970 LO
“Saat itu, BB sempat dibuang oleh Alit ke atap kamar mandi rumah tersebut,” paparnya.
Saat ini kelima terduga sudah diamankan di Mapolres Lombok Barat, guna untuk dilakukan proses hukum. (RL)