Terlibat Narkoba, Delapan Orang Diamankan di Sandik

Delapan pelaku penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti diamankan polisi (istimewa)

GIRI MENANG – Mengawali tahun 2021, Direktorat Resnarkoba Polda NTB langsung tancap gas dalam memberantas tindak pidana narkotika.

Terbukti dengan ditangkapnya delapan orang yang diduga sebagai penyalahguna narkotika di Puncang Daye, Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Minggu (3/1).
Delapan orang tersebut masing-masing berinisial JHI, MYA, RZ, JT, MS, BRM, SF, dan DB.
Selain kedelapan orang tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti narkotika jenis sabu seberat 25 gram. Turut diamankan juga uang Rp 750 ribu, beberapa unit handphone dan juga alat hisap sabu. “Mereka diduga baru saja selesai pesta sabu,”ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.

Terhadap kedelapan orang tersebut kini masih dilakukan pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda NTB.Terkait peran masing-masing Artanto mengaku masih belum bisa memastikannya.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan nanti,”ujarnya.

Artanto mengatakan tim di lapangan juga sampai saat ini masih bekerja guna memburu pelaku lainnya. Salah satunya adalah bandar tempat para pelaku mendapatkan barang haram yang dikonsumsinya tersebut.
“Sampai ke lubang semut pun kita akan cari,”tutupnya. (der)

Komentar Anda