Terlibat Kasus Skimming, WNA Bulgaria Dijebloskan ke Penjara

DITANGKAP : WNA Bulgaria terjerat kasus skimming ditangkap tim Intelejen Kejari Mataram, Jumat (27/1) kemarin. (IST FOR RADAR LOMBOK)
MATARAM – Tim Intelejen Kejaksaan Mataram (Kejari) Mataram jebloskan Warga Negara Asing (WNA) Asal Bulgaria ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Mataram, bernama Plamen Petkiv Beshirov. Pria 43 tahun ini, merupakan terdakwa kasus skimming yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan.
“Terdakwa kami amankan di Bale Pelangi Sandik Blok B5 Nomor 6, Kabupaten Lombok Barat Jumat (27/1) kemarin,”  ujar Kasi Intel Kejari Mataram Ida Bagus Putu Widnyana, Minggu (29/1).
Terdakwa ditangkap setelah dinyatakan kalah pada upaya hukum tingkat kasasi pada Mahkamah Agung (MA). Dimana dalam putusan Mahkamah Agung nomor: 6311 K/Pid.Sus/2022 tanggal 01 Desember 2022, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan dan dipidana selama 1  tahun.
“Penangkapan yang kami lakukan ini berdasarkan informasi keberadaan terdakwa di wilayah hukum kami. Sehingga kami berkoordinasi dengan Kejari Kota Pasuruan untuk melakukan eksekusi,” katanya.
Sebelum putusan kasasi tersebut, terdakwa dalam sidang putusan pada Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Sehingga, terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.
” Putusan Pengadilan Negeri Pasuruan itu dengan nomor: 12/Pid.Sus/2022/PN Psr tanggal 26 April 2022,”ungkap dia.
Sebagai tindak lanjut dari eksekusi yang dilakukan, Kejari Mataram berkoodinasi dengan pihak Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Koordinasi itu, berkaitan dengan hak-hak terdakwa yang notabenenya merupakan WNA.
“Terkait hak-hak keimigrasian terdakwa sebagai warga negara asing atas eksekusi itu,” imbuhnya.
Setelah ditangkap di rumahnya, di perumahan Bale Pelangi, terdakwa langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Mataram untuk menjalani putusan dari Mahkamah Agung.
“Iya langsung di bawa ke Lapas Mataram untuk menjalani penahanan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Plamen Petkiv menjalankan aksi kejahatannya dengan menggunakan alat skimming di ATM Jalan Sultan Agung, Pasuruan Kota.
Tersangka beraksi memasang alat mulai dari tanggal 26 hingga 30 Juli 2021. Berdasarkan adanya laporan dari nasabah bank, kedua akhirnya ditangkap di wilayah Surabaya pada tanggal 2 Oktober 2021. (cr-sid)
Komentar Anda
Baca Juga :  Ungkap Kematian Bocah di Rumbuk, Polres Lotim Gandeng Pusdokkes Polri