
MATARAM – Seorang Anggota Polresta Mataram, Briptu Lalu Sopian diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Ia terlibat kasus peredaran narkoba yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB awal tahun 2024.
“Kita melakukan PTDH terhadap salah satu personel kita atas nama Briptu Lalu Sopian, yang bersangkutan terlibat kasus narkoba,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara, kemarin.
Lalu Sopian sebelumnya pernah menjalani sidang disiplin sebanyak tiga kali. PTDH yang digelar pada Selasa (28/1), di lapangan Apel Polresta Mataram itu sudah sepatutnya diberikan. “Sudah pernah sidang disiplin 3 kali sebelumnya. Jadi, sudah sewajarnya dilakukan upaya akhir, yaitu berupa PTDH,” ujarnya.
Dikatakan, PTDH terhadap Lalu Sopian berdasarkan keputusan dari Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan. “Kewenangan untuk PTDH adalah Kapolda NTB,” tegasnya.
PTDH merupakan langkah berat yang tidak diharapkan oleh institusi, tetapi perlu dilakukan demi mempertahankan integritas dan menyelamatkan organisasi Polri.
Polri adalah institusi yang berjalan berdasarkan aturan dan budaya organisasi yang sudah ditetapkan. Tidak ada ruang untuk individu yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku. “Institusi ini tidak dapat dijalankan dengan kemauan individu. Ada aturan main yang harus dipatuhi. PTDH ini adalah bentuk tanggung jawab moril kepada masyarakat sekaligus langkah penyelamatan organisasi,” katanya.
Dengan adanya kasus ini, ia berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga disiplin, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Kita berharap tidak ada lagi kasus seperti ini ke depannya. Semoga ini menjadi pengalaman berharga bagi kita semua untuk terus menjaga nama baik institusi,” pungkasnya.
Lalu Sopian diketahui terakhir bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polresta Mataram. Ia ditangkap bersama dua rekannya, masing-masing berinisial J dan LMP.
Mereka ditangkap BNN NTB pada 10 Januari 2024 lalu di Jalan Raya Mawun Kuta, Dusun Mawun, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan barang bukti sabu seberat 45 gram. (sid)