Terlibat Curanmor, Oknum ASN Pemprov NTB Ditangkap

Oknum ASN Pemprov NTB Ditangkap
PELAKU : Pelaku curanmor, penadah beserta perantaranya yang ditangkap oleh subdit III Jatanras Polda NTB, kemarin. (Polda NTB For Radar Lombok)

MATARAM – Tim Resmob subdit III Jatanras Polda NTB menangkap seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta seorang penadah dan dua orang  perantara. Pelaku masing-masing berinisial M (29 tahun) warga Desa Jeringo kecamatan Gunung Sari Lombok Barat (Lobar), SH (48 tahun) warga Karang Buaya Pagutan Timur Kota Mataram, ME (29 tahun) warga Kapek Gunung Sari Lobar dan LFA (30 tahun) warga Lendang Bajur Desa Gunung sari Lobar. Ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. ‘’Ada empat yang diamankan. Satu orang itu curanmor, satu penadah dan dua orang perantaranya,’’ ujar Dirreskrimum Polda NTB melalui Kanit Resmob AKP Elyas Ericson di Mataram, kemarin.

Berawal dari adanya transaksi jual beli sepeda motor jenis Satria FU di wilayah Gunung Sari Lobar. Hanya saja motor tersebut diduga kuat tanpa surat kendaraan yang jelas. Petugas kemudian langsung menuju lokasi dan mengamankan sepeda motor itu sebagai barang bukti. Petugas juga mengamankan seseorang yang membawa motor tersebut. “Ternyata orang itu hanya suruhan dan langsung kita lakukan pengembangan,” katanya.

Setelah melakukan pengembangan, petugas menangkap dan menahan empat orang yang diduga sebagai pelaku. “Pelaku ditangkap pada tanggal 2 Januari 2017 sekitar pukul 18.30 wita,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Berkelahi, Warga Kidang Tewas

Menariknya, salah satu pelaku yang diduga sebagai penadah adalah oknum ASN di salah satu Instansi Pemprov NTB. Ia juga turut diamakan karena membeli barang yang tidak jelas identitasnya. Selain itu oknum ini juga menukar onderdil barang bukti ke motor yang memiliki surat-surat resmi. Sedangkan pelaku ME dan LFA perannya sebagai perantara.  ‘’Kurang lebih perannya seperti itu,’’ terangnya.

Sesuai dengan laporan polisi (LP) yang diterima. Motor Satria FU itu dilaporkan hilang pada bulan Mei 2017. Saat itu korban sedang memarkirkan sepeda motornya dihalaman parkir Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram. ‘’TKP di UIN Mataram. Saat itu korban sedang berada di toko di samping TKP. Sekembalinya dari toko, motornya sudah tidak ada. Kerugiannya mencapai Rp 9 juta,’’ jelasnya. Selanjutnya, pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolda NTB untuk diproses lebih lanjut. (gal)

Komentar Anda