Terlelap, Pintu Tak Dikunci, HP Raib

PENCURI: Kapolsek Mataram, AKP Rafles Girsang menunjukkan barang bukti handphone yang dicuri pelaku. (IST FOR RADAR LOMBOK)
PENCURI: Kapolsek Mataram, AKP Rafles Girsang menunjukkan barang bukti handphone yang dicuri pelaku. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM — Tim Opsnal Polsek Mataram meringkus seorang pelaku pencurian handphone (HP) yang beraksi di Jalan Transmigrasi, RT/RW: 003/084, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada 25 Juni 2020 lalu.

Pelaku yaitu Rian alias Moyes, 25 tahun, yang merupakan warga setempat. “Pelaku berhasil ditangkap kemarin di rumahnya,” kata Kapolsek Mataram, AKP Rafles Girsang, Kamis (9/7).

Dijelaskan, pelaku melakukan aksinya seorang diri. HP yang dicuri adalah milik tetangganya sendiri yang bernama Arifin. Saat kejadian korban tengah tertidur. Hanya saja ia lupa mengunci pintu rumahnya. Pelaku yang saat itu melintas melihat hal itu, dan langsung timbul niatnya untuk mencuri.

Baca Juga :  Curi Bawang, Jon Ditangkap

Pelaku pun masuk ke rumah korban, dan mengambil HP yang sedang dicas di ruang tengah. Selepas itu pelaku langsung kabur. Korban baru menyadari HP-nya dicuri saat dia hendak menggunakan untuk menelpone seseorang. “Begitu mau dipakai, handphone-nya sudah tidak ada,” ungkapnya.

Begitu sadar HP-nya dicuri, korban pun kemudian langsung melapor ke Polsek Mataram. Kerugian yang dialaminya sekitar Rp 4.500.000. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti polisi dengan turun ke tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga :  Waspadai Pencurian Memanfaatkan Kepanikan Warga

Dari sana kemudian didapatkan  petunjuk yang mengarah kepada pelaku. “Kita kemudian langsung melakukan pengejaran, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” bebernya.

Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Mataram. Pelaku dijerat dengan pasal 367 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (der)

Komentar Anda