Terlapor Kasus Pencabulan Anak Tetangga Bantah Perbuatan

MATARAM – Satreskrim Polresta Mataram belum menetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Kecamatan Selaparang.
Hingga saat ini, terlapor berinisial F ogah mengakui telah mencabuli anak tetangganya berusia 4 tahun di hadapan penyidik. “Sudah naik penyidikan kemarin sore (23/4). Mudah-mudahan seminggu (atau) dua minggu ini bisa ditetapkan tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, Kamis (24/4).

Penyidik telah memeriksa 6 saksi dalam kasus ini. Salah satunya teman korban yang saat itu bersama korban bermain di rumah terduga F. Saksi lainnya dari bibi korban dan salah satu pedagang warung dekat rumah terlapor. Pemilik warung itu diperiksa guna mencocokkan keterangan terlapor F, yang mengaku saat kejadian sedang berbelanja. “(Pemilik warung) Menerangkan bahwasanya saat kejadian terduga pelaku itu tidak belanja,” katanya.

Saat ini polisi masih mencari alat bukti yang menguatkan tindak pidana tersebut. Mengingat, pelaku juga masih ogah mengakui perbuatan. “Tentunya kita akan terus mencari bukti, karena yang bersangkutan belum mengaku. Makanya masih belum menetapkan tersangka,” tegasnya.

Kendati terduga tidak mengakui perbuatan, pihaknya tidak akan mengejar pengakuan terduga. Melainkan akan fokus mencari alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pencabulan tersebut terjadi. “Tentunya kami tidak akan mengejar pengakuan terduga pelaku. Kami akan mencari bukti-bukti bagaimana caranya pelaku itu terbukti bersalah. Bukan mengejar (pengakuan) pelaku,” ujarnya.

Dikatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa psikologis korban dengan melibatkan ahli. Mengingat, korban dalam kasus ini masih berusia 4 tahun. “Jadi, kita sudah melakukan pemeriksaan psikologis fase pertama waktu itu. Dan hari ini (24/4) juga pemeriksaan psikologis fase kedua. Mudah-mudahan hasil pemeriksaan psikologis, kita mendapatkan hasil bahwa yang bersangkutan (terduga F) yang memang benar-benar dilakukan pencabulan terduga pelaku (inisial F),” harapnya.

Selain telah memeriksa saksi dan pemeriksaan psikologis korban, penyidik juga telah mengantongi hasil visum korban dari Rumah Sakit Bhayangkara. Tinggal menunggu hasil pemeriksaan tes psikologi korban dari ahli untuk menetapkan tersangka.

“Mudah-mudahan seminggu dua minggu ini bisa ditetapkan tersangka. Kita harus menunggu hasil psikologi, karena proses hasil psikologi itu sangat sulit sekali. Apalagi anak (korban dan saksi) di bawah, kita harus merayu,” tandasnya.

Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Selasa (8/4) lalu, saat korban mandi hujan bersama teman-teman sebayanya. Awalnya korban mengeluh sakit di bagian kemaluan. Saat dicek, keluarga menemukan ada luka dan bercak darah pada kemaluan korban.
Korban kemudian dibawa ke puskesmas terdekat. “Pihak puskesmas juga bilang, menemukan adanya luka robek, lubang membesar dan ada cairan,” kata bibi korban di Polresta Mataram yang enggan dikorankan namanya, belum lama ini.

Pihak puskesmas menyarankan keluarga agar korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Selain mengikuti petunjuk puskesmas, malam itu juga keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. “Malam itu kami langsung melapor,” terangnya. (sid)