Terlapor Kasus Bank NTB Syariah Bakal Diinapkan di RS

AKBP I Komang Satra (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana nasabah Bank NTB Syariah oleh oknum pegawai berinisial PS masih terus bergulir di Polda NTB.

Dir Reskrimsus Polda NTB melalui Kasubdit II AKBP I Komang Satra menyampaikan bahwa pihaknya baru-baru ini telah melakukan tes psikologi terhadap PS. Pihaknya kini tinggal menunggu hasilnya. “Kemarin kita melakukan tes psikologi secara tertulis, wawancara terlapor. Untuk hasilnya kita belum tahu,” ujarnya, Sabtu (15/10).

Selepas ini pihaknya juga akan mengagendakan pemeriksaan dan perawatan psikiatri terhadap PS yang mengaku amnesia itu. Selama proses tersebut PS akan diinapkan di rumah sakit dalam jangka waktu tertentu dan akan dipisahkan dari keluarganya. Dalam hal ini pihaknya sudah bersurat ke Biddokkes Polda NTB. “Untuk pelaksanaannya kita masih menunggu jadwal dari rumah sakit Bhayangkara,” ujarnya.

Baca Juga :  Hukuman Mantan Sekdes Sesait Diperberat

Sembari menunggu hal itu, pihaknya juga akan memeriksa rekan kerja dan keluarganya PS. Hal itu untuk menggali informasi terkait seperti apa kesehariannya PS selama ini. Itu nantinya akan dijadikan pembanding jika hasil tesnya keluar.

Di samping itu pihaknya kini juga tengah menunggu hasil audit eksternal guna mengetahui kerugian yang ditimbulkan. Laporan awal pembobolan dana nasabah ini mencapai Rp 11,9 miliar. Namun angka tersebut bisa saja bertambah atau sebaliknya. Untuk itu pihaknya masih menunggu proses audit ini.

Audit eksternal ini, sambung dia, membutuhkan waktu. Sebab selain karena rentang waktu transaksinya delapan tahun, juga karena jumlah nasabah yang diduga dibobol rekeningnya cukup banyak.  “Sejauh ini yang kita temukan ada 440 nasabah,” ujarnya.

Baca Juga :  Edarkan Sabu di Lombok Timur, Kusnadi PNS Lombok Barat Terancam Dipecat

Aksi pembobolan terhadap ratusan rekening milik nasabah itu diduga kuat dilakukan PS sejak 2012 hingga 2020. Modusnya adalah uang yang dikirim nasabah tidak dikirim langsung ke nasabah tujuan. Malah diendapkan dan dikirim ke tiga rekening lain milik bawahannya. Terlapor baru kemudian mengirim uang yang ditransfer setelah nasabah melakukan komplain.

Aksi PS itu terbongkar setelah ia dimutasi dari jabatannya. Di sisi lain, pegawai pengganti PS menemukan banyak kejanggalan dalam pembukuan selama kurun waktu delapan tahun. (der)

Komentar Anda