MATARAM–Terlapor kasus dugaan penyimpangan dana nasabah Bank NTB Syariah berinisial PS sudah selesai menjalani perawatan dan pengawasan di Rumah Sakit Bhayangkara. PS diobservasi sebagai tindak lanjut dari surat dokternya yang menyatakan PS alami amnesia.
Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda NTB, AKBP I Komang Satra mengatakan bahwa PS telah diinapkan di Rumah Sakit Bhayangkara selama empat belas hari. “Selama empat belas hari itu dia diobservasi kejiwaannya, gangguan bicaranya, semua diobservasi,” ujar Komang Satra, kemarin (23/11).
Terkait kesimpulan pihak rumah sakit atas pemeriksaan selama ini, Komang Satra mengaku masih belum dapat memastikan. Begitu juga hasil pemeriksaan psikologis dari Biro SDM Polda NTB sebelumnya, ia mengaku belum mengetahui secara pasti hasilnya. “Itu jadi satu nanti. Dirangkum,” lanjutnya.
Sembari menunggu hasil tersebut, pihaknya masih terus memeriksa saksi-saksi. Saat ini saksi yang diperiksa masih dari pihak Bank NTB Syariah. “Kita mendalami lagi saksi-saksi baik itu stafnya maupun dari bagian hukumnya,” beber Komang Satra.
Pemeriksaan saksi kata Komang Satra masih akan terus berlanjut. Terkait dari pihak mana saja yang akan dipanggil, ia belum bisa menyampaikannya. Yang jelas kata perwira melati dua ini semua pihak terkait bakal dipanggil semua pada tingkat penyidikan untuk dilakukan pendalaman. “Kita sudah agendakan,” tuturnya.
Dalam kasus ini, PS diduga telah menggelapkan dana bank tempatnya bekerja selama kurang lebih delapan tahun lamanya. Tepatnya aksi penggelapan itu diduga kuat dilakukan PS dalam kurun waktu antara tahun 2012 hingga tahun 2020. Dana yang diduga digelapkan berkisar Rp 11 miliar. (der)