Terkendala Sistem, Pendaftaran CPNS Diperpanjang

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS

MATARAM—Pendaftaran CPNS sudah dibuka secara online sejak beberapa waktu lalu. Meski demikian proses pendaftaran ini masih terkendala oleh beberapa penyebab.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Baiq Nelly Kusuwati, mengakui adanya kendala dalam proses pendaftaran CPNS ini. Kendala itu akan dilaporkan ke kantor regional X BKN Denpasar. Laporan juga akan di teruskan ke Badan Kepegawaian Nasional (BNK) pusat.

BACA JUGA: Pendaftar CPNS di NTB Sudah 1.947 Orang

‘’Ini makanya saya mau komunikasi sama Kanreg dan Kemenpan RB. Banyak lah ya permasalahan,’’ ujarnya, Rabu kemarin (3/10).

Meski demikian, pihaknya menyiasati permasalahan yang dihadapi. Seperti pendaftar yang mengirim nomor KTP. Namun yang muncul di portal hanya foto foto pendaftar. Begitu juga sebaliknya, praktis pendaftaran masih terkendala dan terganggu.

Karena terjadi kendala di sistem, salah satu antisipasi yang dilakukan yakni tidak langsung menyatakan pendaftar yang belum jelas untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Melainkan ditunda atau dipending terlebih dahulu.  

Baca Juga :  NTB Usulkan 20.491 Formasi CPNS

‘’Kita simpan dulu datanya. Kita minta mereka mengirim lewat email apa saja yang tidak jelas itu. Kalau yang seputar Kota Mataram boleh mengirim langsung hard copy-nya ke kantor BKPSDM. Sehingga kita bisa melihat jelas. Ada yang beberapa tidak terbaca di SSCN,’’ ungkapnya.

Dengan adanya beberapa pemasalahan, pemerintah pusat memperpanjang batas pendaftaran. Semula batas pendaftaran CPNS berakhir tanggal 10 Oktober. Saat ini diperpanjang sampai 15 Oktober.

Sementara pendaftar CPNS di Kota Mataram yang sudah memenuhi syarat tercatat mencapai 300 orang. Nelly mengakui jumlah pendaftar yang sudah memenuhi syarat ini masih sedikit. Mengenai kesulitan yang dihadapi. Terletak pada sistem yang ada.

Baca Juga :  Jatah CPNS Lombok Timur Masih Belum Jelas

‘’Kayaknya di sistemnya itu saja. Mereka juga masih ada kehati-hatian. Kayak kemarin yang sudah TMS contohnya mereka gak ada prinsip di daftar pengumuman kita. Seperti tidak ada materai, ya sudah itu TMS,’’ sebutnya.

BACA JUGA: Pelamar CPNS Hanya Boleh Daftar Satu Formasi

Ia memastikan pelamar CPNS yang dinyatakan TMS. Dipastikan tidak bisa mengulang lagi. Karena hanya diberikan satu kali kesempatan. ‘’Tidak bisa mengulang. Hanya sekali kesempatan. Hangus buat dirinya,’’ pungkasnya.

Zamroni, salah satu calon pelamar CPNS di Kota Mataram mengaku kesulitan saat mendaftar. Kesulitan itu terutama untuk memasukkan data di server. Selain itu Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga tidak sesuai dengan KTP.

‘’Ternyata itu harus divalidasi. Saya juga harus mengurus lagi ke Dukcapil,’’ katanya. (gal)

Komentar Anda