Terkendala Personil Verifikasi, Penyerahan PSU Antre Panjang di Dinas Perkim Kota Mataram

Ketua REI NTB H Heri Susanto

MATARAM – Ketua Real Estate Indonesia (REI) Provinsi NTB H Heri Susanto memastikan para pengembang di Kota Mataram, dan NTB sudah melaksanakan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), khususnya ke Pemkot Mataram.

“Kami (REI, red) sudah melakukan pertemuan dengan KPK dan unsur terkait Pemkot Mataram, dengan Sekda Kota Mataram, Satpol PP, Perkim, Inspektorat. Pertemuan ini sebagai tindak lanjut sejumlah pengembang yang belum menyerahkan PSU, dan dipasangi spanduk peringatan oleh KPK,” kata Heri Susanto, Rabu (21/8).

Heri menyampaikan, berdasarkan catatan KPK, terdapat 27 pengembang yang belum menyerahkan PSU ke Pemkot Mataram. Dari jumlah itu, sudah ada lima Perusahaan pengembang perumahan yang menyerahkan dokumen penyerahan kepada Dinas Perkim Kota Mataram. Namun, untuk yang empat itu sampai saat ini masih antre, karena Dinas Perkim Kota Mataram butuh waktu lama melakukan verifikasi data dan berkas dokumen penyerahan dari developer.

Akibatnya, puluhan developer yang akan menyerahkan berkas dokumen penyerahan PSU ke Dinas Perkim Kota Mataram membuthkan waktu lama. Proses verifikasi dokumen yang dilakukan oleh Dinas Perkim Kota Mataram membutuhkan waktu lama, dengan dalih kekurangan personil.

Baca Juga :  Kuota FLPP Habis, REI NTB Tawarkan Program SSB

“Pengembangan perumahan baru lima yang sudah masuk berkas dokumennya untuk diverifikasi dan itupun harus antre panjang di Dinas Perkim Kota Mataram. Bagaimana dengan puluhan pengembang lainnya?. Yang jelas kami sangat sudah siap menyerahkan PSU itu ke Pemkot Mataram,” tegasnya.

Heri juga menyayangkan langkah KPK yang memasang plang di lokasi perumahan yang dalam proses penyerahan PSU. Jika itu perumahan yang dibangun di sebelum tahun 2020 dan sudah habis terjual masih bisa dimaklumi. Namun bagi perumahan yang di bangun di atas 2020 dan masih dalam proses penjualan, justeru itu akan merugikan perusahaan perumahan. Sementara di satu sisi, para developer sangat sudah siap menyerahkan PSU itu ke Pemkot Mataram, namun ternyata penyerahan dokumen dan proses verifikasi di Dinas Perkim Kota Mataram harus antre dan butuh waktu lama.

“Ya kita minta plang peringatan KPK di perumahan itu dicabut, karena itu tidak bagus untuk iklim investasi. Terlebih lagi, semua developer sudah sangat siap menyerahkan PSU ke Pemkot Mataram. Karena semua developer sudah menyiapkan dokumen penyerahan PSU, tinggal nunggu antre giliran dari Dinas Perkim Kota Mataram,” terangnya.

Baca Juga :  Selama Kabupaten/Kota Tidak Menetapkan RDTR, Alih Fungsi Lahan Tak Bisa Dibendung

Menurut Heri, seluruh pengembang perumahan sangat siap menyerahkan PSU ke Pemkot Mataram, karena secara bisnis menguntungkan pengusaha developer. Dan jika PSU itu diserahkan ke Pemkot Mataram, maka menjadi ranah pemerintah daerah melakukan perawatan dan perbaikan, termasuk lampu penerang jalan umum (PJU) di kompleks perumahan.

Selain itu, mengenai keharusan developer menyiapkan fasilitas umum, seperti tempat pemakaman, menurut Heri, untuk bangunan perumahan sebelum tahun 2020, dilematis. Beda halnya dengan pembangunan perumahan di atas tahun 2020, masih bisa dikondisikan. Namun, semuanya, itu terkait penyediaan tempat pemakaman, sampai saat ini belum ada Perda Kota Mataram yang mengatur. Selain itu, Pemkot Mataram juga tidak pernah mengundang REI selaku asosiasi developer untuk membahas terkait solusi keharusan menyiapkan tempat pemakaman.

“Kami sampai saat ini belum pernah menerima seperti apa petunjuk teknis ataupun aturan yang mengharuskan penyediaan tempat pemakaman. Tapi meski begitu, setiap developer itu, melakukan kerja sama dengan pihak lingkungan sekitar dan kelurahan terkait tempat pemakaman. Pada prinsipnya kamis di developer sangat siap, selama ada Perda yang mengatur,” ucapnya. (luk)

Komentar Anda