Terkendala Izin, Kapal Cepat Bali-Mandalika Dihentikan

DERMAGA APUNG: Inilah kondisi dermaga apung Desa Kuta Kecamatan Pujut yang sebelumnya menjadi tempat bersandarnya kapal cepat membawa wisatawan dari Bali-Mandalika. (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Aktivitas penyeberangan menggunakan kapal cepat yang langsung dari Bali- Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Desa Kuta Kecamatan Pujut yang selama ini banyak membawa wisatawan, ternyata kini harus dihentikan. Penghentian dilakukan karena perusahaan selaku pemilik kapal belum mengantongi izin. Padahal sebelumnya kapal cepat yang bersandar di dermaga apung Desa Kuta ini ramai membawa penumpang dan mendapat sambutan baik dari Pemda Lombok Tengah dan Pemprov NTB. Dengan dihentikannya operasional kapal ini membuat Pemda Lombok Tengah sangat menyayangkannya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Lombok Tengah, H Lendek Jayadi mengaku sudah mendapatkan informasi kaitan dengan dihentikannya operasional kapal cepat Bali-Mandalika. Padahal jika kendala masalah izin oleh perusahaan sebenarnya tinggal berurusan dengan perizinan. “Kalau dinas perhubungan memang izin teknis kaitan dengan pelabuhan dan sudah ada rekomendasi dari Dishub. Kemungkinan yang belum ada ini kaitan dengan pemanfaatan area pelabuhan dan itu biasa ada di perizinan dan pihak kepolisian,” ungkap H Lendek Jayadi kepada Radar Lombok.


Selama ini dari Budpar sudah merespons segala upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk meningkatkan angka kunjungan wisatawan ke daerah itu. Karena tugas dinas Budpar adalah bagaimana melancarkan dan membantu kondusivitas dari pelaku pariwisata agar bisa berjalan dengan baik. “Kalau kami dari Budpar sudah melakukan berbagai upaya bersama para pelaku pariwisata. Termasuk menghubungkan dengan ITDC agar ITDC mendukung sudah kami lakukan dan ITDC sudah mendukung. Makanya kita sangat sayangkan dengan belum adanya izin membuat aktivitas kapal cepat ini berhenti,” tambahnya.


Lendek mengaku, pihaknya berupaya membantu untuk melakukan komunikasi dengan para pihak yang terkait dengan perizinan. Hanya saja meski begitu pihaknya tidak bisa menjamin kaitan dengan izin mengingat Dinas Budpar tidak memiliki kewenangan kaitan dengan izin kapal cepat ini. “Kami hanya membantu agar masyarakat di bawah menerima dan masyarakat sudah menerima serta wisatawan sudah banyak yang datang, pihak ITDC juga sangat mendukung. Karena selama ini kita konsen untuk bagaimana menambah angka kunjungan. Saya malah taunya kemarin kalau kapal cepat ini disetop,” terangnya.
Lebih jauh disampaikan selama kapal cepat ini beroperasi masyarakat sangat terdampak. Pasalnya dalam kurun waktu sehari saja wisatawan yang dibawa bisa lebih dari 100 orang dan tidak hanya berdampak dari sisi ekonomi tapi berdampak pada perilaku masyarakat yang selama ini membersihkan areal seputaran dermaga apung itu. “Lahan- lahan yang kemarin tidak dipakai dan fasilitas yang tidak terisi kemarin menjadi terisi. Itukan menarik bagi kita karena ada insetif ekonomi yang diperoleh oleh masyarakat tapi ternyata diuar dari wilayah kewenangan kita akibat belum adanya izin kemudian penyebarangan kapal cepat Bali- Mandalika disetop,” tambahnya. (met)

Komentar Anda