Terjerat Kasus Korupsi, Mahrup Diberhentikan Sementara

DITAHAN: Anggota DPRD Lombok Tengah, Mahrup saat ditahan Kejati NTB pada 9 Desember 2024. (DOKUMENTASI/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan sementara, Mahrup dari jabatanya sebagai anggota DPRD Lombok Tengah. Pemberhentian dilakukan buntut kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2021-2022 yang menjeratnya.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lombok Tengah ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB bersama mantan anggota DPRD Lombok Tengah, H Sidik Maulana dan dua orang lainnya sesame oftacker dalam kasus KUR BSI untuk program sapi tahun 2021-2022. Pemberhentian dewan dua periode ini ditandai dengan dilakukannya sidang paripurna internal para wakil rakyat pada Senin (26/5). Sidang dengan agenda penyampaian keputusan BK DPRD Lombok Tengah tentang hasil penyelidikan verifikasi dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik DPRD memutuskan yang bersangkutan diberhentikan sementara.

Mengingat, sesuai ketentuan Pasal 56 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman  Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dijelaskan bahwa BK mempunyai  tugas sebagai diantaranya memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan  anggota DPRD terhadap sumpah atau janji dan kode etik. Termasuk meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah atau janji  dan kode etik yang dilakukan anggota DPRD, melakukan penyelidikan, verilikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan atau masyarakat dan melaporkan keputusan BK atas hasil  penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi kepada rapat paripurna.

Baca Juga :  KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Loteng Terpilih

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H Ahkam mengatakan, keputusan Badan Kehormatan dilakukan setelah BK DPRD mendapatkan informasi baik melalui media cetak maupun media elektronik terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mahrup. Selanjutnya BK menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pelanggan kode etik oleh Mahrup. “Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Mahrup telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTB atas dana KUR pengadaan sapi dan dilakukan penahanan oleh Kejati pada tanggal 9 Desember 2024,” ungkp H Ahkam, Senin (26/5).

Baca Juga :  Hasil Curian Dipakai Beli Sabu dan Judi Slot

Selanjutnya berkas perkara Mahrup telah diregistasi tangga 11 April 2025 di Pengadilan Mataram. Maka, hasil klarifikasi dan verifikasi itu perlu dituangkan dalam keputusan BK DPRD Kabupaten Lombok Tengah.  Mengacu pada pertimbangan etik, maka anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari fraksi PKS diberhentikan sementara setelah menjadi terdakwa tindak pidana khusus. “BK berkesimpulan bahwa saudara Mahrup memenuhi syarat diberhentikan sementara, mengingat ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya.

Dalam putusan itu, BK menyatakan bahwa Mahrup telah terbukti melanggar tata terib dan kode etik DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Mengusulkan pemberhentian sementara anggota DPR Kabupaten Lombok Tengah sebagai anggota DPRD sementara kepada Gubernur NTB melalui Bupati Lombok Tengah.  Dengan adanya putusan itu, maka pimpinan DPRD akan memproses usulan pemberhentian sementara kepada Gubernur melalui Bupati sesuai perundang undangan yang berlaku. (met)