Terjerat Hutang, Kuli Bangunan Nekat Curi HP

PENCURI: Mencuri handphone (HP) tetangganya, RD, 26 tahun, warga Sayang Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, diamankan pihak kepolisian. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
PENCURI: Mencuri handphone (HP) tetangganya, RD, 26 tahun, warga Sayang Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, diamankan pihak kepolisian. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Himpitan utang sering membuat orang kalap mata. Inilah yang dilakoni RD, 26 tahun, warga Sayang Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Pemuda pengangguran ini harus meringkuk di dalam penjara, lantaran mencuri handphone (HP) tetangganya pada Sabtu, 22 Agustus lalu, sekitar pukul 03.00 Wita.

Dalam aksinya pelaku dibantu oleh rekannya berinisial RH yang telah lebih dulu tertangkap polisi dalam kasus yang lain.

Dalam beraksi mereka berbagi peran. Yang masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang korban adalah RD. Sedangkan RH tetap menunggu di luar guna mengamati situasi.

RD masuk ke dalam rumah korban melalui pintu yang terbuat dari kayu dan tanpa terikat diengsel pintu. Begitu berhasil masuk pelaku RD kemudian menggasak barang berharga korban.

Namun yang didapat hanyalah handhpone yang saat itu sedang dicas di kamar korban. Begitu dapat handhpone tersebut kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi. Korban menyadari kemasukan tamu tak diundang pada keesokan harinya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. “Setelah melalui serangkaian penyelidikan identitas pelaku terungkap. Yang bersangkutan kemudian kami amankan kemarin di rumahnya,” kata Kasat Rekrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (6/10).

Usai diamankan pelaku mengakui perbuatannya. Hal itu ia lakukan lantaran terbelit hutang di salah satu Bank sejumlah Rp 3 Juta. Pria dua orang anak ini mengaku kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan.

Hanya saja semenjak pandemic covid-19 ini dia sama sekali tidak ada pekerjaan. “Saya mencuri karena kepepet,” akunya.

Meski begitu perbuatannya tetaplah salah. Kini RD pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat pasal 363 ayat (2)  KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (der)

Komentar Anda