
MATARAM–Dewasa ini, salah satu hal yang kerap terjadi di tengah masyarakat adalah pernikahan antarnegara. Lebih lagi di era keterbukaan informasi dan globalisasi. Hal ini tentu saja memiliki efek kumulatif yang harus dikaji lebih dalam oleh Pemerintah Republik Indonesia, khususnya terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda.
Sejalan dengan hal tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menerima audiensi dari Pengurus Harapan Keluarga Antarnegara (HAKAN) Nusa Tenggara Barat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengucapkan terima kasih dan menyambut baik atas kepedulian HAKAN NTB terhadap warga NTB yang menikah dengan warga negara asing, yang tertuang dalam 14 (empat belas) program kegiatan HAKAN NTB Tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan pada Audiensi HAKAN NTB di Ruang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, Rabu (5/2).
“Terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, HAKAN NTB disarankan untuk menyampaikan masukan atau kajian terhadap UU tersebut kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, hadir juga Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Farida, beserta Tim Bidang Administrasi Hukum Umum dan Tim AHU. Farida menyampaikan agar dalam kegiatan sosialisasi melibatkan Dinas Pendidikan karena melibatkan anak-anak usia sekolah.
Lasme Hargrave, selaku Ketua HAKAN NTB, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesempatannya untuk dapat bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah beserta jajaran dan menindaklanjuti pertemuan dan kolaborasi HAKAN dan Kanwil Hukum pada bulan Oktober.
Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Kanwil Kemenkum NTB dengan HAKAN NTB dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. (Ryan)