Tergiur Upah Rp 10 juta, Dua Polisi Edarkan Sabu

PELAKU: Dua oknum polisi yang ditangkap BNNP NTB lantaran terlibat peredaran sabu.(ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Dua oknum polisi berinisial MYF dan AM yang bertugas di wilayah Dompu, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB beberapa waktu lalu, mengaku mendapatkan upah Rp 10 juta mengedarkan sabu. “Iya pak, sekali nerima paketan saya dapat upah Rp 10 juta,” kata pelaku berinisial AM saat dimintai keterangan, Jumat (11/11).


Sabu yang diterima diberikan oleh seseorang berinisial S asal Pekanbaru, Riau. Untuk menjadi pengedar, pelaku tidak mengeluarkan uang sepeser pun. “Tidak mengeluarkan uang, saya hanya menerima barang saja lalu mengedarkan,” ungkapnya.
Terhadap pengakuan pelaku ini, Kepala BNNP Brigjen Pol Gagas Nugraha mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap asal barang. Di antaranya berkoordinasi dengan BNN Pekanbaru. “Kami tetap telusuri terhadap pemilik barang yang disebutkan oleh pelaku itu,” katanya.
Oknum polisi yang diamankan tersebut berinisil MYF dan AM. Keduanya diketahui bertugas di Polres Dompu. Penangkapan berawal dari pelaku berinisial MYF di sebuah kos-kosan di wilayah Lingkungan Dore, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Dompu.


Di sana, tim dari Bidang Pemberantasan BNNP berhasil mengamankan satu paket Lion Parcel dengan nomor resi 11LP1659764449360, atas nama pengirim Sebastian, beralamatkan Pekanbaru, Riau. Di paketan itu, yang tercantum namanya sebagai penerima ialah Ikhlas Pratama, nomor telepon 6282144974928, beralamatkan di Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.


Setelah paketan dibongkar, ditemukan tiga bungkus plastik bening yang berisikan sabu dengan berat berbeda-beda. Bungkusan pertama, sabu yang diamankan 99,31 gram. Bungkusan kedua 103,11 gram. Dan bungkusan ketiga 86,58 gram. Jadi total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan 289 gram. Seluruh sabu ini, didapatkan dari tangannya MYF.
Selesai membongkar isi paketan itu, penggeledahan dilanjutkan ke badan dan kendaraan pelaku. BNN berhasil mendapatkan alat komunikasi, ATM BRI dan barang bukti lainnya yang berhubungan dengan peredaran sabu.


MYF saat diinterogasi di lokasi, mengakui bahwa barang itu miliknya AM salah satu anggota polisi yang mengemban tugas di Sat Resnarkoba Polres Dompu. Mendapat petunjuk, BNNP langsung menuju rumahnya AM, di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.
Namun sayang, saat dilakukan penggeledahan, AM tidak ada di rumahnya. AM diketahui tengah berada di luar kota. Akan tetapi, AM akhirnya berhasil diamankan juga.


Sebagai tersangka, kedua oknum polisi itu disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sejauh ini, penyidik BNNP juga telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk diteliti. “Tinggal kami tunggu apa yang menjadi petunjuk jaksa saja,” pungkasnya. (cr-sid)

Komentar Anda