Tergiur Keuntungan, Pedagang Martabak Ini Nyambi Jual Sabu

Polisi memperlihatkan tersangka dan barang bukti yang diamankan. (Dok/Polda NTB)

MATARAM — Pedagang martabak ini tidak bisa berkutik ketika ditangkap polisi di rumahnya Jalan Gunung Pengsong Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram Senin (17/01/2022) sekitar pukul 13:00 Wita.

Ternyata selain sehari-hari berjualan martabak, MS (41 tahun) nyambi jualan narkotika jenis sabu. Pria ini ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram saat sedang menunggu pembeli di rumahnya. “Siang ini (Senin) kami Resnarkoba Polresta Mataram baru saja mengamankan terduga kasus narkoba yang bernama MS, pria 41 tahun, pedagang martabak yang beralamat sesuai lokasi dimana terduga ditangkap saat sedang menunggu pembeli nya,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, ST, SIK yang dikutip dari website Polda NTB.

Baca Juga :  Pembobolan Bank NTB Syariah, Penyidik Tunggu Saksi OJK

Penangkapan ini sendiri berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal bahwa di lokasi tersebut sering terjadi peristiwa transaksi narkoba.” Atas dasar itu kami memerintahkan Kanit beserta Tim Opsnal untuk melaku penangkapan dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu guna memastikan informasi yang diterima,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan TKP, Tim Opsnal menemukan beberapa barang bukti berupa 2 poket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,84 gram. Selain itu, satu buah pipa kaca, satu buah botol plastik, 3 buah HP, satu pipet termodif, satu buah gunting serta uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu senilai Ro 2.070.000. “Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan Tim Opsnal guna kepentingan penyidikan, dan bersama tersangka dibawa ke Mapolresta Mataram untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”paparnya.

Baca Juga :  Seluruh Tahanan Polsek Gunungsari yang Kabur Ditangkap

Berdasarkan keterangan terduga yang sudah beristri dengan 2 anak ini, mengaku membeli sabu itu di Karang Bagu, Kota Mataram dengan harapan mendapat keuntungan. Terduga membeli seharga Rp 650 ribu lalu dibagi dua dan dijual per poket Rp 400 ribu.

Atas perbuatan terduga MS tersebut dikenakan pasal 114 (2), dan 112 (2) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara. “Saat ini kami masih melakukan tindakan pengembangan penyidikan terhadap terduga, untuk mengetahui keterlibatan oknum lain ataupun asal usul barang yang diperoleh. Ya jadi masih kita selidiki,”pungkas Yogi.(rl)

Komentar Anda