MATARAM–Perasaan gembira honorer Kota Mataram karena diumumkan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) sebesar satu kali gaji dirasakan satu hari saja.
Karena Pemkot Mataram dipastikan batal memberikan THR lebaran sebesar satu kali gaji melalui mekanisme pergeseran anggaran di masing-masing OPD.
THR satu kali gaji ini batal diberikan karena terganjal regulasi dan ketentuan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023.
“Ini karena secara regulasi dan ketentuan tidak memungkinkan,” ujar Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang, Jumat (14/4).
Martawang mengatakan, Wali Kota Mataram sangat mengapresiasi kerja tenaga non ASN. Kemudian diupayakan agar kebersamaan untuk ASN dan honorer lingkup Kota Mataram.
Rencana pemberian THR untuk honorer melalui mekanisme pergeseran anggaran dikonsultasikan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Rencana tersebut kandas jika tetap dilaksanakan berpeluang menjadi temuan yang berpotensi menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
“Tentu kita tidak ingin niat baik kita manakala dilakukan dengan cara yang berpotensi tersangkut persoalan hukum. Itu juga akan mempengaruhi pertanggungjawaban kita terhadap langkah kebijakan di lapangan,” katanya.
Namun sesuai instruksi Wali Kota Mataram, honorer juga harus memperoleh kebahagiaan seperti ASN. Yaitu agar honorer juga menerima bonus walaupun besarannya tidak seperti rencana semula.
Tapi disesuaikan dengan kemampuan masing-masing OPD. Formulasinya nanti dimintakan kepada pimpinan OPD untuk memastikan dan melaporkan ke sekretariat daerah realisasi atas pemberian THR kepada staf di OPD masing-masing.
“Saya kira ini langkah yang arif dan bijaksana dari Bapak Wali Kota agar tidak ada yang ngengat sementara yang lainnya nganget,” ungkapnya.
THR bagi honorer dari masing-masing OPD ini nantinya berbentuk uang. Nominalnya disesuaikan dengan kemampuan OPD.
“Kan ada yang sudah menerima paket sembako atau parsel. Tapi di luar itu lah nanti dapatnya. Itu akan dikasihkan sesuai dengan apa yang diarahkan Bapak Wali Kota kepada pimpinan OPD. Lakukan dengan cara yang benar. Teman-teman mendapatkannya sehingga sharing kebahagiaan itu bisa kita rasakan bersama,” terangnya.
Diulas lagi, THR honorer melalui mekanisme pergeseran anggaran tidak sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian THR yang dikeluarkan pemerintah pusat. Yaitu tertuang dalam pasal 16 menyebutukan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PP tersebut bersumber dari APBN dan APBD. Dimungkinkan untuk pemberian THR bagi tenaga honorer.
Tapi itu khusus untuk honorer atau non ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sementara Kota Mataram hanya memiliki satu BLUD. Yaitu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram. Yang boleh itu tenaga non ASN di OPD yang berkapasitas BLUD.
“Kepada ASN diminta tidak perlu risau. Karena masih tetap mendapatkan THR. Walaupun besarannya tidak seperti rencana semula. Kan sudah jelas di masing-masing OPD memiliki aktivitas yang memungkinkan untuk itu. Intinya adalah dipastikan semuanya mendapatkan THR. Tapi besarannya sesuai kemampuan masing-masing SKPD,” tutup Martawang.
Sebelumnya, Plt Sekda Kota Mataram, Hj Baiq Evi Ganevia mengatakan, Pemkot Mataram berencana untuk memberikan THR lebaran kepada honorer. Rencana tersebut disampaikan Wali Kota Mataram saat rapat bersama kepala OPD. Besarannya THR yang akan diberikan rencananya sebesar satu kali gaji. Pembiayannya direncanakan dari pergeseran anggaran di masing-masing OPD.
Besaran gaji honorer Kota Mataram per bulannya adalah Rp 1.350.000. Karena jumlah tenaga honorer Kota Mataram 5.007 orang sehingga anggaran yang dibutuhkan untuk THR ini sekitar Rp 6,1 miliar.
Tetapi rencana untuk memberikan THR satu kali gaji ini kandas karena tidak sesuai dengan ketentuan. Tenaga honorer pun harus menelan kekecewaan.
“Karena gagal menerima THR untuk pertama kali sebesar satu kali gaji. Ya mau bilang apa. Cuma sehari kemarin saja kita senang mendengar kabar soal THR yang satu kali gaji ini,” kata salah seorang tenaga honorer yang terlihat kecewa.
Ketua Komisi I DPRD Kota Mataram Ismul Hidayat mengatakan, sudah menjadi harapan dari honorer dan setiap tahun selalu terjadi seperti ini. Tetapi rupanya Pemkot Mataram belum menganggarkan. Kalau sudah dianggarkan seharusnya tinggal diterbitkan perwal saja mengacu pada PP 15 tahun 2023. (gal/dir)