Terekam CCTV, Residivis Curat Dibekuk

GIRI MENANG – MS (34), seorang residivis Curat (pencurian dengan pemberatan), warga Desa Karang Bongkot Kecamatan Labupai ditangkap aparat Polsek Labuapi sekitar pukul 24.00 Wita, Senin (20/6). Ia ditangkap setelah beraksi di rumah dr.Ahmad Taufik Fathoni, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Tripat Gerung. Saat ditangkap, ia dalam keadaan mabuk. Rekannya berhasil kabur dan saat ini dalam posisi buron.” MS merupakan residivis. Sering keluar masuk bui dalam kasus yang sama. Kami berhasil membekuknya. Ia terekam CCTV,” ungkap Kapolsek Labuapi Iptu Lalu Muharlan kepada wartawan, Kamis (23/6).

Baca Juga :  Mengukur Kesiagaan Masyarakat Lombok Barat Menghadapi Bencana

Pelaku menggasak harta benda korban berupa satu unit laptop, TV dan dua unit HP. Alasan pelaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Hasil curian dipakai bayar hutang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua bilah senjata tajam, obeng, senter. Ada juga bendah aneh yang diyakini sebagai azimat oleh pelaku. “ Pelaku yang satu masih buron,” terangnya.

Baca Juga :  Siap-siap, Akan Ada Mutasi Lagi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman diatas lima tahun penjara.(flo)

Komentar Anda