GIRI MENANG – Pencuri sepeda motor di Sekotong diringkus polisi setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV). Aksi pencurian terjadi di depan ruko simpang tiga Desa Sekotong Tengah Kecamatan Sekotong, Senin (26/7) lalu.
Kapolsek Sekotong, IPTU I Kedek Sumerta, mengatakan, pelaku dikenali saat melakukan aksinya berkat rekaman CCTV. Pelaku adalah DS alias Alit (38), warga Desa Pelambik Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah. Pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Sekotong.”Pelaku dikenali dari CCTV yang ada di toko ritel modern, “ katanya kemarin.
Korban adalah pemilik toko asal Kota Mataram. Polisi langsung malakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. “Saat melakukan penyelidikan terhadap identitas pelaku, diketahui pelaku beriniasial DS, kemudian Tim Opsnal Polsek Sekotong melakukan pengejaran guna memastikan keberadaan DS,” katanya.
Tim mendapat informasi bahwa DS berada di rumah temannya di Desa Sekotong Tengah. Saat ditangkap, DS tidak melakukan perlawanan. DS pun mengakui perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ami)