Terekam CCTV, Pembobol Toko di Cakranegara Ini Diringkus

DIAMANKAN: Pembobol toko HR (21) asal Dompu diamankan di Mapolsek Cakranegara. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap pelaku pembobol toko olahraga di wilayah setempat. Pelaku berinisial HR (21) warga Dompu. “Ini pelaku pembobol toko olahraga di Cakranegara. Dia mengambil uang Rp 5 juta yang tersimpan di laci toko,’’ ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Zaky Maghfur, Jumat (5/2/2021).

Pelaku beraksi Kamis pagi (28/01/2021). Ia masuk ke Toko Linda Sport di Jalan Pejanggik. Dalam waktu singkat, pelaku membuka laci tempat penyimpanan uang. Di dalam laci, didapati uang Rp 5 juta dan langsung dibawa kabur oleh pelaku. “Pemilik toko sudah mendapati dalam tokonya berantakan. Uang yang ditaruh di laci juga sudah tidak ada. Kasus pencurian ini lalu dilaporkan ke Polsek Cakranegara,’’ bebernya.

Kasus pencurian ini diungkap cukup mudah. Berbekal rekaman CCTV yang terpasang di dalam toko. Pelaku terekam jelas masuk ke dalam toko. Caranya dengan merusak dan mencongkel rolling door. Tanpa waktu lama, pelaku sudah berada di dalam toko dan menggasak uang milik korban. “Pintu toko dirusak menggunakan pisau. Lalu dia masuk dan mengambil uang Rp 5 juta terus kabur,’’ tuturnya.

Petunjuk CCTV sudah jelas. Ciri-ciri pelaku dikantongi. Tim opsnal langsung melakukan pencarian. Keberadaan pelaku lalu terdeteksi di sebuah rumah. Rabu dini hari (3/2/2021) sekitar pukul 01.00 WITA polisi datang, dan pelaku sempat berupaya melarikan diri. Tetapi terjatuh dan langsung ditangkap. “Ia mau melarikan diri tapi terjatuh sendiri terus ditangkap Tim Opsnal,’’ katanya.

Pelaku lalu dibawa untuk diproses di Mapolsek Cakranegara guna pengembangan mencari TKP lainnya yang diduga melibatkan pelaku.

Sementara barang bukti berupa rekaman CCTV dan baju yang digunakan pelaku serta pisau untuk merusak pintu toko sudah dikumpulkan petugas. “Kita kembangkan sesuai rekaman CCTV. Ini ada pelaku lainnya. Sekarang sementara ditangani di Polsek Cakarenegara sesuai dengan laporan yang diterima,’’ tukasnya.

Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (sal)

Komentar Anda