Terekam CCTV, Dua Maling iPhone Ditangkap

DIAMANKAN: Kedua Pelaku saat diamankan di Polsek Sandubaya, Selasa (11/1) kemarin. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polsek Sandubaya Kota Mataram berhasil mengamankan dua tersangka pencurian asal Karang Taliwang, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Kapolsek Sandubaya, Kompol Mohammad Nasrulloh menerangkan, kedua tersangka bernama Usman dan Ucok. Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing setelah terbukti melakukan aksi pencurian di wilayah Karang Taliwang. “Mereka melakukan aksinya di wilayah Karang Taliwang, di rumahnya Nia Kurniati (korban,red),” terangnya kepada wartawan, Selasa kemarin (11/1).

Kedua tersangka menjalankan aksinya 29 Desember 2021 lalu, sekitar pukul 05.30 WITA. Menurut pengakuan tersangka, aksinya dijalankan dengan cara memanjat tembok pekarangan rumah korban dan berhasil mengambil dua HP iPhone XR. “Kedua tersangka masuk lewat tembok pekarangan dan masuk ke lantai dua rumah rumah korban, tersangka berhasil mengambil dua unit HP dan membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta,” katanya.

Baca Juga :  Kasus Pemerkosaan Anak oleh Bapak dan Kakak Berproses

Namun apesnya bagi pelaku, aksinya tersebut terekam CCTV yang terpasang di lokasi tempatnya beraksi. Dan dengan bantuan rekaman CCTV tersebut, kepolisian setempat dengan mudah mengendus keberadaannya. Pelaku diketahui merupakan residivis yang baru keluar dari balik jeruji besi beberapa waktu lalu. “Pelaku kita tangkap berkat bantuan rekaman CCTV. Kebetulan pelaku ini merupakan residivis dan ketika tim ops melakukan lidik dan melihat rekaman CCTV, muka tersangka tidak asing dan berhasil diamankan dengan cepat,” katanya.

Baca Juga :  Baru Keluar dari Penjara, Dolah Curi Tiga Motor

Rencananya, barang hasil curian tersebut akan dijual dan hasil penjualan akan digunakan untuk membeli miras dan sabu. “Untuk narkoba ini nanti akan dilakukan pengembangan bersama satnarkoba guna penangkapan bandar,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamakan, berupa dua HP iPhone XR. Untuk tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (cr-sid)

Komentar Anda